DPRD Tulungagung Tetapkan 5 Ranperda Jadi Perda, Perkuat Regulasi Desa, Pemuda, dan Pembangunan Daerah

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – DPRD Kabupaten Tulungagung resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Wicaksana, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, serta dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur Forkopimda.

Paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang II serta laporan hasil fasilitasi Ranperda bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menjelaskan terdapat empat Ranperda inisiatif DPRD yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama panitia khusus (pansus) dan tim asistensi pemerintah daerah.

Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Pelestarian Cagar Budaya.

Menurut Yudha, perubahan regulasi terkait BPD dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus memperkuat peran kelembagaan desa dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara Ranperda tentang Germas diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat serta mendukung penyediaan fasilitas publik yang ramah kesehatan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, sekaligus memperkuat perlindungan sosial dan pelestarian budaya daerah,” ujar Yudha dalam rapat paripurna.

Di sisi lain, Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, H. Khamim, menyampaikan lima Ranperda hasil fasilitasi Pemprov Jawa Timur yang telah resmi disahkan menjadi Perda. Kelima regulasi tersebut mencakup Perda tentang Partisipasi Masyarakat, Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, Keolahragaan, serta Lambang Daerah.

Ia menegaskan, penyusunan seluruh Ranperda telah diselaraskan dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan sektor keuangan, guna memastikan sinkronisasi kebijakan antara daerah dan pemerintah pusat.

“Seluruh Ranperda telah melalui pembahasan komprehensif dan direkomendasikan untuk disetujui sebagai dasar hukum pembangunan daerah yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Khamim.

Setelah penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi, rapat paripurna menyetujui kelima Ranperda tersebut secara bulat.

DPRD Tulungagung berharap regulasi yang telah disahkan dapat menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam mendukung pembangunan lintas sektor, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung di masa mendatang.
(Frn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Video Syur di Omben Berjalan Sesuai Prosedur
Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa FIES Sumenep Gelar Aksi Bersih Pantai Slopen
Kejari Sumenep Intensifkan Pengawasan Dana Desa Melalui Penyuluhan Hukum
Pelatihan Paralegal di Sumenep Perkuat Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Desa
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi
Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:53 WIB

Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Video Syur di Omben Berjalan Sesuai Prosedur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:06 WIB

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa FIES Sumenep Gelar Aksi Bersih Pantai Slopen

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

Kejari Sumenep Intensifkan Pengawasan Dana Desa Melalui Penyuluhan Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:52 WIB

Pelatihan Paralegal di Sumenep Perkuat Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Berita Terbaru