SUMENEP Lintasmadura.id – Kejaksaan Negeri Sumenep terus mengedepankan langkah pencegahan guna meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Sumenep.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, Jumat (22/05/2026).
Kegiatan itu merupakan kolaborasi DPMD bersama Persaudaraan Kepala Desa Indonesia dan dihadiri Plt Kepala DPMD Sumenep Anwar Yusuf Sahroni, Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid, para camat, hingga kepala desa dari sejumlah kecamatan.
Rakor tersebut menjadi bagian dari penguatan Program “Jaga Desa” yang digagas Kejaksaan sebagai bentuk pendampingan hukum bagi pemerintah desa agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, menjelaskan bahwa edukasi hukum kepada aparatur desa sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa harus dibarengi dengan pemahaman administrasi dan regulasi yang baik dari seluruh perangkat desa.
“Program Jaga Desa menjadi langkah preventif agar aparatur desa memahami aturan dalam pengelolaan Dana Desa dan ADD secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menilai, berbagai persoalan yang kerap muncul di tingkat desa umumnya dipicu lemahnya administrasi dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi pengelolaan anggaran.
Karena itu, Kejari Sumenep ingin memastikan para kepala desa maupun perangkat desa tidak terjerat persoalan hukum akibat kesalahan administrasi atau kelalaian dalam tata kelola anggaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari juga menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa demi menciptakan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, sinergi antara Kejaksaan, DPMD, PKDI, camat, dan pemerintah desa dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem pengawasan berbasis pencegahan.
“Kami berharap melalui penyuluhan hukum ini aparatur desa semakin memahami kewenangan, batasan, serta tanggung jawabnya dalam mengelola anggaran negara,” tegas Endro.
Tak hanya fokus pada penindakan, Kejari Sumenep juga membuka ruang konsultasi dan koordinasi hukum bagi pemerintah desa agar setiap persoalan administrasi dapat diselesaikan sejak awal.
Melalui Program “Jaga Desa”, Kejari Sumenep berharap tata kelola pemerintahan desa semakin bersih, transparan, dan terbebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.



