Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Video Syur di Omben Berjalan Sesuai Prosedur

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, lintasmadura.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH. Pihaknya menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang saat ini tengah intensif melakukan proses penyelidikan (lidik) terkait perkara tersebut.

“Kami menegaskan bahwa laporan dari korban berinisial A mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ini ditangani secara profesional dan sesuai tahapan prosedur yang ada,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

 

Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Sampang dengan dasar laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 20 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben, Sampang. Kejadian bermula saat korban berada di rumah saksi R dan diberitahu bahwa ada rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan korban sedang mandi di rumahnya sendiri.

Setelah ditelusuri oleh korban melalui saksi R dan saksi N, video tersebut diketahui berasal dari terlapor berinisial I. Meski sempat berbelit-belit dan memberikan keterangan palsu, terlapor I akhirnya mengakui secara jujur bahwa dirinya sendiri yang merekam dan menyebarkan video korban saat mandi atas kehendaknya sendiri tanpa alasan yang jelas. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa sejumlah langkah kepolisian telah dilaksanakan dengan cepat, antara lain:

  • Menerbitkan Laporan Pengaduan resmi.
  • Melakukan interogasi mendalam kepada pelapor/korban.
  • Mengamankan barang bukti utama berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik.
  • Mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
  • Melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi kunci.

Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada saksi-saksi lain yang sebelumnya berhalangan hadir, serta mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor I.

“Hingga saat ini proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Rencana tindak lanjut (RTL) kami dalam waktu dekat adalah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor I, yang akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik) serta menerbitkan Laporan Polisi (LP),” tegas Kasi Humas.

Dalam perkara ini, terlapor I dibidik dengan sangkaan Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa FIES Sumenep Gelar Aksi Bersih Pantai Slopen
Kejari Sumenep Intensifkan Pengawasan Dana Desa Melalui Penyuluhan Hukum
Pelatihan Paralegal di Sumenep Perkuat Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Desa
DPRD Tulungagung Tetapkan 5 Ranperda Jadi Perda, Perkuat Regulasi Desa, Pemuda, dan Pembangunan Daerah
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi
Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:53 WIB

Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Video Syur di Omben Berjalan Sesuai Prosedur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:06 WIB

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa FIES Sumenep Gelar Aksi Bersih Pantai Slopen

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

Kejari Sumenep Intensifkan Pengawasan Dana Desa Melalui Penyuluhan Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:52 WIB

Pelatihan Paralegal di Sumenep Perkuat Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Berita Terbaru