Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Surabaya Utara terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Hasil penyelidikan anggota pada, Jumat 10 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Polisi mengamankan terduga pelaku inisial IM (24) di kamar kos Kec. Semampir, Surabaya utara.

Dari tangan pria asal Omben, Sampang tersebut Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu dengan total berat 42,924 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dadi Pratama S.I.K mengatakan kronologi penangkapan terhadap pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat terkait jual beli Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ungkapnya, Kamis (21/5/26).

Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS.

“Dia mendapatkan dari IS didaerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp.950.000, pergram,” imbuh AKBP Dodi.

Tersangka juga menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut di kamar kosnya.

Sementara, untuk pembayarannya dilakukan dengan cara sistim setor setelah narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut laku terjual.

“IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp.100.000 per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026,” imbuh AKBP Dodi.

Penjualan yang dilakukan IM ini terbilang lancar, dimana seminggu sekali membeli narkotika jenis sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stanby di Jalan Hangtuah GG.VI Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain sabu sebarat 42,924 gram, disita juga dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar, Uang tunai Rp.250.000 dan HP.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Video Syur di Omben Berjalan Sesuai Prosedur
Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa FIES Sumenep Gelar Aksi Bersih Pantai Slopen
Kejari Sumenep Intensifkan Pengawasan Dana Desa Melalui Penyuluhan Hukum
Pelatihan Paralegal di Sumenep Perkuat Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Desa
DPRD Tulungagung Tetapkan 5 Ranperda Jadi Perda, Perkuat Regulasi Desa, Pemuda, dan Pembangunan Daerah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi
Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:53 WIB

Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Video Syur di Omben Berjalan Sesuai Prosedur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:06 WIB

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa FIES Sumenep Gelar Aksi Bersih Pantai Slopen

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

Kejari Sumenep Intensifkan Pengawasan Dana Desa Melalui Penyuluhan Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:52 WIB

Pelatihan Paralegal di Sumenep Perkuat Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Berita Terbaru