Polres Sumenep Pastikan Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kangean Berjalan Transparan dan Profesional

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep Lintasmadura.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang, Polres Sumenep menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur yang berlaku.

 

Berdasarkan laporan kemajuan penanganan perkara, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Kangean pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terkait dugaan pengiriman solar subsidi menggunakan perahu dari wilayah Desa Kalisangka menuju kapal yang berada di perairan sekitar Kangean.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi mengamankan tiga orang yang diduga mengetahui aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi, yakni SH, AR, dan M. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L-300 yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Menurutnya, proses penyelidikan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Polres Sumenep berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan unit terkait guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh,” ujar AKBP Anang Hardiyanto.

 

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas, menyusun rencana penyelidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum perkara.

 

Meski demikian, penyidik juga menemukan sejumlah kendala di lapangan. Saat petugas mendatangi lokasi, kendaraan yang diduga digunakan dalam pengangkutan BBM sudah dalam keadaan kosong sehingga barang bukti utama berupa solar subsidi yang diduga menjadi objek tindak pidana tidak ditemukan. Kondisi ini membuat penyidik harus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memperoleh bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Kapolres menegaskan bahwa tidak ditemukannya barang bukti utama bukan berarti penyelidikan dihentikan. Sebaliknya, penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan, data pendukung, serta melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sumenep guna menentukan langkah hukum berikutnya.

 

“Dalam setiap penanganan perkara, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan prematur. Semua proses akan dilakukan secara objektif agar hasilnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Polres Sumenep juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

 

Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, Polres Sumenep memastikan perkembangan perkara akan terus dipantau dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional hingga diperoleh kesimpulan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMKN 1 Kalianget Hadirkan Pembelajaran Lapangan, Siswa DPIB Belajar Langsung di Proyek Konstruksi Malang
Tong-Tong Peccot Ngamox, Dentuman Kebanggaan Batang-Batang yang Menggema dari Tanah Kelahiran
Karnaval Akhir Tahun SDN Batang Batang Daya 1 Gaungkan Semangat Persatuan dalam Keberagaman
Warga Soroti Kontes Ayam Bangkok Berhadiah Fantastis di Jati Lengger, Muncul Dugaan Indikasi Perjudian
Kapolres Pasuruan Blusukan ke Rumah Warga Kurang Mampu di Lumbang, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis
Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:55 WIB

SMKN 1 Kalianget Hadirkan Pembelajaran Lapangan, Siswa DPIB Belajar Langsung di Proyek Konstruksi Malang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Tong-Tong Peccot Ngamox, Dentuman Kebanggaan Batang-Batang yang Menggema dari Tanah Kelahiran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:41 WIB

Karnaval Akhir Tahun SDN Batang Batang Daya 1 Gaungkan Semangat Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

Warga Soroti Kontes Ayam Bangkok Berhadiah Fantastis di Jati Lengger, Muncul Dugaan Indikasi Perjudian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Pasuruan Blusukan ke Rumah Warga Kurang Mampu di Lumbang, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru