Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK Lintasmadura.id- Dalam operasi intensif selama Dua hari, Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.

 

Dari hasil operasi tersebut, Lima tersangka diamankan bersama ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.

 

Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang, kemudian RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang , Gresik.

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama yakni FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang,” kata AKP Ahmad Yani, Jumat (12/6/26).

 

Tersangka FA diamankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan tersangka, Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.

 

Dari pengembangan penangkapan tersebut, 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang dan ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik.

 

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” kata AKP Ahmad Yani.

 

Pada pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat memburu pemasok utama.

 

Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang dan menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.

 

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Pengembangan kembali dilakukan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, Polisi kembali berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di wilayah Cerme dan menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.

 

Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup.

 

Di rumah tersangka, Polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

 

Secara keseluruhan, Polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y.

 

Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”.

 

“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

 

Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

 

Ia meminta masyarakat melaporkan melalui Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau melalui pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DORONG LEGACY BUPATI SUMENEP, EX RELAWAN AF USULKAN CSR 100% UNTUK INFRASTRUKTUR DAN SDM
Diduga Aniaya Menantu, Pria Asal Menganti, Desa Gempol Kurung RT 04, RW 05, Dilaporkan ke Polres Gresik
Patungan Beli Sabu, Dua Pria di Sumenep Diamankan Polisi
Viralnya Tambang Emas Ilegal Di Lebak : Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten Mendesak APH Tangkap Bos Besarnya Demi Tegaknya Regulasi Bukan Gurandil Yang Mencari Sesuap Nasi
Bappeda Sumenep Hidupkan Lagi PosCurhat, Warga Didorong Aktif Sampaikan Aspirasi
Swadaya Warga, Jalan Poros Desa Pekalongan Dibangun Sepanjang 3 Kilometer”
Tak Sekadar Mendengar Keluhan, Polsek Seputih Banyak Langsung Bergerak Pasang Lampu Jalan Untuk Warga
Tak Sekadar Berbagi Nasi Kotak, Polsek Punggur Tebar Kepedulian dan Hadir Lebih Dekat Dengan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:30 WIB

DORONG LEGACY BUPATI SUMENEP, EX RELAWAN AF USULKAN CSR 100% UNTUK INFRASTRUKTUR DAN SDM

Minggu, 13 September 2026 - 06:29 WIB

Diduga Aniaya Menantu, Pria Asal Menganti, Desa Gempol Kurung RT 04, RW 05, Dilaporkan ke Polres Gresik

Sabtu, 12 September 2026 - 21:53 WIB

Patungan Beli Sabu, Dua Pria di Sumenep Diamankan Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 20:15 WIB

Viralnya Tambang Emas Ilegal Di Lebak : Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten Mendesak APH Tangkap Bos Besarnya Demi Tegaknya Regulasi Bukan Gurandil Yang Mencari Sesuap Nasi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:00 WIB

Bappeda Sumenep Hidupkan Lagi PosCurhat, Warga Didorong Aktif Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru

Nasional

Patungan Beli Sabu, Dua Pria di Sumenep Diamankan Polisi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:53 WIB