SAMPANG Lintasmadura.id – Upaya pemberantasan kejahatan kendaraan bermotor terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sampang. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian dan mengamankan seorang tersangka yang diduga kerap menerima kendaraan hasil kejahatan.
Tersangka yang diamankan berinisial TOHIR (37), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang pelajar bernama Mat Surah yang terjadi di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, pada September 2025. Saat itu, kendaraan korban diparkir di dalam rumah tepatnya di area dapur. Namun ketika hendak digunakan, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku dan jaringan yang terlibat. Hasil pengembangan akhirnya mengarah kepada seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menerima sekaligus menjual sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka diduga telah lebih dari tiga kali menerima sepeda motor hasil kejahatan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario yang berkaitan dengan kasus pencurian. Barang bukti tersebut sebelumnya telah disita dalam berkas perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP tentang tindak pidana penadahan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Sampang melalui laporan resminya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan, khususnya kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah maupun dengan harga yang tidak wajar, karena berpotensi merupakan hasil tindak pidana dan dapat menjerat pembelinya dengan sanksi hukum.














