SUMENEP Lintasmadura.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) mendapat dukungan penuh dari UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sumenep.
Program pembebasan pajak hingga 100 persen tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transformasi energi bersih di daerah.
Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, SH, MH mengatakan pihaknya siap melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, dealer kendaraan listrik, hingga pelaku usaha otomotif agar kebijakan itu dapat diketahui luas oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Samtiono saat memimpin Apel Operasi Gabungan Bersama di halaman Kantor Bapenda Sumenep, Senin (24/05/2026).
“Kami siap mengintensifkan sosialisasi terkait pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik agar masyarakat memahami manfaat program ini,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 900.1.13.1/9000/2026 mengenai Sosialisasi Kebijakan Pembebasan PKB dan BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menurut Samtiono, insentif itu berlaku penuh terhadap pokok PKB dan BBNKB kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Ia menilai kebijakan tersebut akan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk mulai beralih menggunakan kendaraan listrik yang lebih hemat energi dan rendah emisi.
Selain melakukan sosialisasi, UPT PPD Sumenep juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan stakeholder otomotif guna mendukung kelancaran implementasi program.
“Ini bukan sekadar program pengurangan pajak, tetapi juga upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan melalui penggunaan energi bersih,” kata Samtiono.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta seluruh petugas gabungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
UPT PPD Sumenep berharap kebijakan tersebut mampu menjadi pemicu berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Madura, khususnya Kabupaten Sumenep.
“Kami optimistis masyarakat akan merespons positif karena manfaat kendaraan listrik sangat besar, baik dari sisi efisiensi biaya maupun dampak lingkungan,” tegasnya.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pembebasan pajak tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan administrasi kendaraan bermotor yang berlaku.














