ALASMALANG Lintasmadura.id— Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 2 Alasmalang menuai sorotan warga dan pemerhati pembangunan daerah. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Direktorat Sekolah Dasar) tersebut disinyalir menggunakan bahan material yang tidak memenuhi spesifikasi standar.
Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan fisik bernilai Rp736.648.880 ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa kerja 90 hari kalender, terhitung sejak Juli hingga Oktober 2026.
Namun, di tengah perjalanan pengerjaan, beredar keluhan dan temuan lapangan terkait indikasi penggunaan material bangunan yang diragukan kualitasnya. Beberapa poin keberatan mendasar meliputi penggunaan semen yang diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta penggunaan kerangka galvalum (baja ringan) campuran yang dikhawatirkan mengabaikan ketahanan struktur. Selain itu, kejelasan asal-usul pasokan material yang digunakan di lokasi proyek turut dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan ruang tanggapan (right of reply) dari beberapa pihak kunci:
Ketua/Pengurus P2SP SD Negeri 2 Alasmalang selaku penanggung jawab teknis pelaksanaan di lapangan.
Kepala SD Negeri 2 Alasmalang terkait pengawasan internal sekolah atas penggunaan dana bantuan pemerintah.
Tim Pengawas/Konsultan Teknis dari Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian untuk memastikan uji petik mutu material semen dan galvalum yang terpasang.
Penggunaan anggaran negara bernilai ratusan juta rupiah untuk fasilitas pendidikan publik menuntut akuntabilitas tinggi, mengingat kualitas bangunan sekolah berdampak langsung terhadap keselamatan murid dan tenaga pengajar dalam jangka panjang.
Redaksi akan terus memperbarui informasi seiring didapatkannya klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.












