TRENGGALEK Lintasmadura.id– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (24/9/2026).
Rapat yang berlangsung di lantai 2 DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut membahas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya terkait penyesuaian sejumlah tarif pelayanan dan retribusi daerah.
Rapat dipimpin Obeng Mujianto dan dihadiri perwakilan RSUD Panggul, RSUD dr. Soedomo, Dinas Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek.
Obeng mengatakan, pembahasan mencakup tarif pelayanan rumah sakit serta sejumlah pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.
“Beberapa hal hari ini kita bahas yaitu besaran tarif yang ada di rumah sakit sekaligus juga besaran tarif pajak dan retribusi yang ada di Dinas Pariwisata dan juga di lingkungan hidup,” ujar Obeng.
Menurutnya, pembahasan juga dilakukan untuk memastikan rencana penyesuaian tarif tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Tarif RS Panggul Masih Perlu Penjelasan
Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus II adalah struktur tarif pelayanan di RSUD Panggul.
Obeng menjelaskan, dalam pembahasan ditemukan adanya perbedaan pemahaman terkait pengelompokan jenis tindakan dan kelas pelayanan rumah sakit.
“Kalau di rumah sakit itu ternyata per tindakan dikelompokkan dalam kategori, kategori satu, kategori dua, ataupun kelas satu, kelas dua, kelas tiga itu berbeda-beda,” jelasnya.
Ia menyebut, besaran tarif RSUD Panggul mengacu pada tarif RSUD dr. Soedomo ketika masih berstatus tipe C. Sementara RSUD Panggul saat ini masih berstatus rumah sakit tipe D.
Namun, pembahasan tarif tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Pansus masih meminta penjelasan lebih rinci mengenai setiap item pelayanan dan tindakan medis.
“Masih ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh direktur rumah sakit tentang pembedaan dan besaran tarif. Semua kan itemnya banyak banget,” katanya.
Karena menyangkut banyak jenis pelayanan, Pansus meminta agar pembahasan dilakukan secara cermat sebelum tarif ditetapkan.
“Kami harus berhati-hati untuk menentukan tarif semua tindakan yang ada di Rumah Sakit Panggul maupun Rumah Sakit dr. Soedomo. Kami minta direktur yang bertanggung jawab di saat rapat finalisasi nanti wajib datang untuk menjelaskan,” tegas Obeng.
Sewa Ruko di Kawasan Prigi Ikut Dibahas
Selain tarif rumah sakit, Pansus II juga membahas pemanfaatan aset daerah yang dikelola Dinas Pariwisata, termasuk sewa ruko atau bangunan di kawasan wisata Prigi.
Menurut Obeng, penyesuaian tarif perlu melihat jenis pemanfaatan aset serta kondisi dan tingkat risiko dari kegiatan yang dilakukan masyarakat.
“Tadi kita sesuaikan, kemudian ada beberapa hal yang pemanfaatannya digunakan untuk kegiatan lain juga akan kita sesuaikan dengan jumlah atau tingkat risiko yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.
Artinya, besaran tarif pemanfaatan aset daerah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian sebelum nantinya ditetapkan dalam perubahan regulasi.
Retribusi Sampah Akan Dibedakan Berdasarkan Jenis Pengguna
Pembahasan juga menyentuh retribusi pelayanan persampahan yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Obeng menekankan perlunya pembedaan antara sampah yang berasal dari rumah tangga dengan sampah yang dihasilkan pelaku usaha, restoran, perkantoran maupun fasilitas kesehatan.
“Jadi kita harus membedakan antara sampah rumah tangga dan juga sampah para pedagang atau pengusaha atau warung-warung ataupun restoran ataupun perkantoran dan juga rumah sakit,” jelasnya.
Ia mencontohkan, besaran retribusi persampahan untuk rumah sakit tidak serta-merta disamakan dengan fasilitas atau kegiatan usaha lainnya karena karakteristik dan volume sampah yang dihasilkan berbeda.
“Besaran tarif retribusi sampah antara yang di rumah sakit dr. Soedomo dengan rumah sakit yang lain tentunya tidak akan sama,” pungkasnya.
Pansus II berharap seluruh pembahasan perubahan Perda PDRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan penyesuaian tarif yang dapat dipahami oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang menjadi objek pelayanan dan retribusi.
Pembahasan tarif RSUD Panggul, pemanfaatan aset kawasan Prigi, serta sejumlah retribusi lainnya selanjutnya masih akan dilanjutkan hingga tahap finalisasi.
(Frn)












