SUMENEP, Lintasmadura.id– Pemerintah Kabupaten Sumenep meningkatkan pengawasan terhadap tata niaga tembakau setelah Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 resmi ditetapkan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembelian tembakau di tingkat petani berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan pemerintah daerah telah membentuk tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Bapak Bupati Sumenep telah membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk mengawasi pelaksanaan pembelian tembakau di lapangan. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah agar tata niaga berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ramli saat ditemui, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, tim tersebut akan memantau aktivitas perdagangan tembakau, termasuk pelaksanaan transaksi antara petani dengan pihak pembeli.
Menurut Ramli, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan tata niaga tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Pemerintah juga ingin memastikan petani memperoleh kepastian dalam proses penjualan hasil panennya.
“Pengawasan ini kami lakukan agar petani mendapatkan kepastian harga dan tata niaga yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Keberadaan tim Monev di lapangan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah mendeteksi dan menindaklanjuti apabila ditemukan persoalan dalam proses pembelian tembakau.
Selain itu, Pemkab Sumenep mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga tembakau untuk mengedepankan transparansi dan menjalankan transaksi secara wajar.
Petani sebagai produsen tembakau juga diharapkan memahami ketentuan yang berlaku, sementara pihak pembeli diminta menjalankan kegiatan perdagangan sesuai regulasi.
Pemkab Sumenep menilai pengawasan bersama menjadi penting untuk menciptakan tata niaga tembakau yang tertib dan kondusif selama musim panen 2026.
Dengan demikian, penerapan TIHT 2026 diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan kepastian bagi para pelaku tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep.












