SAMPANG,Lintasmadura.id— Dua Utusan Lembaga TKN-BASUPATI Mendatangi Yayasan MTs Miftahul Anwar di Dusun Terosan, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat resmi dari TKN-BASUPATI.
Pihak TKN-BASUPATI menyatakan bahwa kedatangan mereka dilakukan dengan itikad baik guna menyerahkan dokumen resmi kepada pengurus yayasan maupun kepala sekolah, tanpa berniat menimbulkan kegaduhan atau mengganggu aktivitas operasional sekolah.
Namun, saat pertemuan berlangsung di ruang kantor sekolah—yang dihadiri oleh kepala sekolah dan dua guru lainnya—salah seorang guru perempuan diduga mengambil foto atau rekaman video terhadap kedua Utusan tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin.
Tindakan dokumentasi secara sepihak itu pun menjadi perhatian Utusan TKN-BASUPATI. Pihaknya mempertanyakan alasan dan tujuan di balik pengambilan gambar tersebut. Menurut mereka, apabila dokumentasi dilakukan untuk tertib administrasi atau pertimbangan keamanan, hendaknya disampaikan secara terbuka demi mencegah timbulnya kesalahpahaman.
Peristiwa ini membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak guru, kepala sekolah, serta Yayasan MTs Miftahul Anwar guna memastikan tujuan pengambilan gambar, sekaligus status pengelolaan, penyimpanan, maupun potensi penyebarluasan materi visual tersebut.
Secara hukum, pengambilan gambar di ruang publik atau instansi tidak serta-merta tergolong sebagai tindak pidana.
Kendati demikian, apabila rekaman memuat data pribadi dan diproses, digunakan, diungkapkan, atau disebarluaskan secara melawan hukum, ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) khususnya Pasal 65 dan Pasal 67 dapat menjadi dasar hukum yang relevan sesuai dengan pembuktian fakta di lapangan.
Berita ini bersifat informasi awal dan disusun dengan mengedepankan asas keberimbangan.
Redaksi tetap memberikan ruang bagi pihak guru, kepala sekolah, maupun Yayasan MTs Miftahul Anwar untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
Penulis: Safiuddin












