SUMENEP Lintasmadura.id– Upaya menghapus stigma terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terus digencarkan di Kabupaten Sumenep. Komunitas Peduli Orang Dengan Gangguan Jiwa Sumenep (KOPDAS) mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dan perlakuan yang setara kepada penyintas gangguan jiwa agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.
Ketua KOPDAS Sumenep, dr. Laos Susantina, S.E., menegaskan bahwa setiap ODGJ memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, diskriminasi dan pengucilan justru menjadi penghambat bagi proses penyembuhan.
“ODGJ memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Mereka tidak boleh diperlakukan berbeda hanya karena mengalami gangguan kejiwaan,” ujar dr. Laos, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, kesadaran masyarakat di Kabupaten Sumenep terhadap pentingnya kesehatan jiwa mulai menunjukkan perkembangan positif. Hal itu terlihat dari semakin banyak keluarga yang bersedia membawa atau melaporkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa untuk memperoleh penanganan melalui layanan kesehatan di puskesmas.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanda bahwa masyarakat mulai memahami gangguan jiwa sebagai masalah kesehatan yang dapat ditangani melalui pendekatan medis, psikologis, dan sosial.
Saat ini, seluruh 31 puskesmas di Kabupaten Sumenep telah menyediakan layanan kesehatan jiwa. Layanan tersebut meliputi pemeriksaan, pengobatan, konseling, hingga pendampingan, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit.
Dr. Laos menekankan bahwa keberhasilan pemulihan tidak hanya bergantung pada pemberian obat, tetapi juga memerlukan dukungan emosional, pendampingan keluarga, serta rehabilitasi psikososial agar penyintas dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Selain pelayanan di fasilitas kesehatan, ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan juga dapat melakukan kunjungan rumah (home visit) bagi pasien yang tidak memungkinkan datang ke puskesmas. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan jiwa untuk memastikan pelayanan tetap berkelanjutan.
Meski demikian, dr. Laos mengakui stigma sosial masih menjadi tantangan utama. Tidak sedikit keluarga yang menunda pengobatan karena merasa malu atau khawatir mendapat penilaian negatif dari lingkungan sekitar. Padahal, penanganan sejak dini dinilai dapat meningkatkan peluang pasien untuk pulih dan kembali beraktivitas secara mandiri.
Untuk memperkuat sistem pendampingan, KOPDAS Sumenep terus membangun kolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta berbagai komunitas yang peduli terhadap kesehatan jiwa.
Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat layanan mulai dari deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi, hingga proses reintegrasi sosial bagi penyintas gangguan jiwa.
KOPDAS juga mendorong penambahan kader kesehatan jiwa di tingkat desa agar edukasi kepada masyarakat semakin luas dan pendampingan terhadap pasien dapat dilakukan secara berkesinambungan.
Di akhir keterangannya, dr. Laos mengingatkan bahwa praktik pemasungan terhadap ODGJ merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak sejalan dengan prinsip pelayanan kesehatan modern. Ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan memberikan dukungan serta memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi memberikan stigma kepada ODGJ. Dukungan keluarga, lingkungan, tenaga kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting agar mereka dapat pulih, mandiri, dan menjalani kehidupan secara bermartabat,” tutupnya.
Melalui edukasi yang terus dilakukan, KOPDAS Sumenep berharap tumbuh pemahaman bahwa penyintas gangguan jiwa memiliki hak, kesempatan, dan harapan yang sama untuk sembuh serta berpartisipasi kembali dalam kehidupan bermasyarakat.












