SAMPANG, LINTASMADURA.ID — Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (23/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban berinisial M, laki-laki berusia 55 tahun, warga Kecamatan Tambelangan, meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka pada bagian atas kepala, leher belakang sebelah kiri, serta lengan tangan kiri.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MD, 26 tahun, warga Desa Mambulu Barat. Polisi menyebut MD memiliki hubungan keluarga sebagai menantu tiri korban.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula ketika MD mendengar suara sound system yang dinilai mengganggu anaknya yang sedang tidur. Jarak tempat anak MD tidur dengan lokasi korban dan sejumlah saksi disebut sekitar empat meter.
MD kemudian mendatangi korban dan meminta agar suara sound system dikecilkan. Namun, menurut keterangan polisi, respons korban membuat MD tersinggung.
Polisi menyebut MD kemudian mengambil sebilah parang yang berada tidak jauh dari korban. Parang tersebut selanjutnya digunakan untuk menyerang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan meninggal dunia. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterangan para saksi dalam proses penyidikan.
Petugas kemudian menangkap MD pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah musala milik warga di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang sepanjang sekitar 54 sentimeter, pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, serta sejumlah barang milik korban yang terdapat bercak darah.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sampang masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta terkait kasus tersebut.
Dalam pemberitaan ini, MD disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum masih berlangsung dan pembuktian perkara akan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
(Redaksi)












