SAMPANG, lintasmadura.id – Lembaga Basupati mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya dugaan oknum yang mencatut nama organisasi untuk melakukan intimidasi terhadap sejumlah instansi pemerintah. Lembaga menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari kebijakan maupun aktivitas resmi organisasi.
Dalam keterangannya, Senin (3/8/2026), pihak Basupati menyebut praktik yang dilakukan oknum tersebut telah mencoreng nama baik dan merusak citra lembaga di tengah masyarakat.
Perwakilan pimpinan Lembaga Basupati menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP), etika, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak pernah membenarkan, apalagi memerintahkan anggota maupun pihak lain menggunakan nama Lembaga Basupati untuk mengintimidasi, mengancam, atau menakut-nakuti instansi pemerintah dalam bentuk apa pun,” tegas perwakilan pimpinan Lembaga Basupati dalam pernyataan resminya.
Lembaga juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada pihak yang mengaku sebagai perwakilan Basupati namun bertindak di luar etika. Basupati meminta setiap pihak melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap identitas maupun tujuan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, Basupati menyatakan tengah mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan penyalahgunaan nama lembaga. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, organisasi siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Basupati meminta oknum yang diduga mencatut nama lembaga agar segera menghentikan seluruh tindakan tersebut. Organisasi juga mengajak instansi yang merasa menjadi korban intimidasi untuk melaporkan kejadian itu melalui saluran pengaduan resmi Basupati agar dapat ditindaklanjuti.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Lembaga Basupati dalam menjaga integritas organisasi, membangun hubungan yang baik dengan instansi pemerintah, serta memastikan setiap kegiatan lembaga berjalan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Penulis: Safiuddin












