TRENGGALEK Lintasmadura.id– Pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa untuk jabatan Kepala Dusun Gembleb, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, yang akan digelar pada Minggu (5/7/2026), mulai menjadi sorotan masyarakat.
Beberapa hari menjelang pelaksanaan ujian, tim media menerima berbagai informasi dan keluhan dari warga terkait dugaan kurangnya transparansi dalam proses pengisian perangkat desa tersebut. Bahkan, sejumlah warga mengaku sudah mendengar kabar bahwa salah satu peserta berinisial R disebut-sebut akan menjadi pemenang seleksi. R diketahui merupakan anak dari salah satu anggota BPD Desa Gembleb.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran ataupun praktik yang melanggar aturan dalam proses seleksi tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan warga, bagaimana bisa muncul keyakinan di tengah masyarakat mengenai siapa yang akan lolos seleksi, padahal ujian belum dilaksanakan.
“Yang jadi nanti kemungkinan anak BPD itu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan serupa disebut bukan hanya datang dari satu orang, melainkan beredar di sejumlah lingkungan masyarakat Desa Gembleb. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi yang hingga kini belum terjawab secara tuntas.
Selain itu, warga juga mempertanyakan komposisi panitia seleksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat tiga perangkat desa yang menjadi anggota panitia, termasuk Sekretaris Desa. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai independensi panitia dalam menjalankan seluruh tahapan seleksi.
Terlebih, salah satu perangkat desa yang ditemui media sempat menyampaikan bahwa pembentukan panitia merupakan keputusan Kepala Desa. Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut, yang bersangkutan kemudian menyatakan bahwa panitia dibentuk melalui musyawarah. Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai mekanisme sebenarnya dalam pembentukan panitia pengisian perangkat desa.
Tidak hanya itu, salah satu anggota panitia juga mengakui bahwa para peserta seleksi diminta memberikan sejumlah biaya yang menurutnya digunakan untuk kebutuhan pelantikan, konsumsi, dan keperluan lainnya. Namun nominal biaya yang dimaksud tidak dijelaskan secara rinci kepada media.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Kepala Desa Gembleb membantah berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Pasalnya, isu mengenai calon pemenang yang telah lebih dulu beredar sebelum pelaksanaan ujian masih menjadi bahan perbincangan warga. Di sisi lain, belum adanya penjelasan secara terbuka mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan masyarakat turut memunculkan keraguan terhadap transparansi proses yang sedang berjalan.
Masyarakat berharap seluruh proses seleksi dapat berjalan secara terbuka dan profesional. Mengingat jabatan perangkat desa merupakan jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kemampuan, integritas, dan hasil ujian yang objektif.
Secara regulasi, pengangkatan perangkat desa harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, serta peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur tata cara pengangkatan perangkat desa. Dalam berbagai ketentuan tersebut, proses seleksi wajib menjunjung prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Apabila terdapat hubungan keluarga, kedekatan politik, maupun kepentingan tertentu yang berpotensi memengaruhi hasil seleksi, panitia dituntut untuk membuktikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menjelang pelaksanaan ujian, warga berharap panitia dapat membuka informasi terkait mekanisme seleksi, sistem penilaian, hasil ujian, serta dasar pembentukan panitia guna menghindari munculnya spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Tim media Buser Bhayangkara74 akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Gembleb, panitia seleksi, maupun pihak-pihak terkait lainnya.












