Pelaku Curanmor Asal Bondowoso Ditangkap di Tol Kalikangkung Saat Hendak Kabur ke Luar Provinsi

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO Lintasmadura.id– Jajaran Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku yang sempat buron sejak laporan diterima pada 8 April 2026. Pelaku berinisial JS diamankan di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, saat diduga hendak melarikan diri ke luar provinsi.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku di Gerbang Tol Kalikangkung setelah dilakukan pengejaran,” ujar Aryo saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Dari hasil penyidikan, JS yang merupakan warga Jalan Martadinata, Kelurahan Dabasah, Bondowoso, diduga menjalankan aksinya dengan masuk ke ruang tamu rumah korban. Setelah menemukan kunci kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Polisi kemudian menelusuri jejak pelaku hingga diketahui berada di luar daerah. Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa kembali ke Bondowoso untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, serta salinan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Bondowoso juga merilis keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi di wilayah Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

Kapolres menyebut pelaku berinisial AS, warga Desa Suger Lor, Kecamatan Maesan. Tersangka diduga mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Sepeda motor yang berhasil dibawa kabur pelaku merupakan Honda Supra X bernomor polisi P 2024 PC. Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo BBM di Kantor Pertamina Makassar Berujung Ricuh, Kader HMI Luka di Kepala
Ratusan Demonstran Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pertamina Makassar 
Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram
Bertahun-tahun Tambal Sulam, Kondisi Jalan Sumenep-Kalianget Kembali Dipertanyakan
Dua Maling Motor yang Masih se Darah di Burneh, Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan
Polemik Lahan 105 Pinggirpapas Kembali Memanas, Kuasa Hukum: “Itikad Kami Bukan Omong Kosong!”
Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar
DUGAAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH WRINGINANOM GRESIK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:57 WIB

Demo BBM di Kantor Pertamina Makassar Berujung Ricuh, Kader HMI Luka di Kepala

Selasa, 15 September 2026 - 06:54 WIB

Ratusan Demonstran Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pertamina Makassar 

Selasa, 15 September 2026 - 06:51 WIB

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Senin, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Bertahun-tahun Tambal Sulam, Kondisi Jalan Sumenep-Kalianget Kembali Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 20:14 WIB

Dua Maling Motor yang Masih se Darah di Burneh, Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan

Berita Terbaru