Polemik Lahan 105 Pinggirpapas Kembali Memanas, Kuasa Hukum: “Itikad Kami Bukan Omong Kosong!”

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP lintasmadura.id, senin14 September 2026 — Polemik terkait lahan 105 milik PT Garam yang selama ini digarap oleh petani garam Desa Pinggirpapas kembali memanas.

 

Kelompok masyarakat penggarap lahan 105 yang tergabung dalam kelompok petani garam PAMIRAP hari ini menunjukkan komitmen dan itikad baik mereka dengan cara menyerahkan serta mengantarkan 70 persen hasil garam dari lahan tersebut kepada PT Garam.

 

Sementara itu, para petani hanya mengambil 30 persen hasil garam sebagai pengganti tenaga dan jerih payah mereka selama menggarap lahan.

 

Didampingi kuasa hukum, Nurmawan Wahyudi, S.H., C.L.A., yang akrab disapa Yudi, para petani bahkan mengangkut sendiri hasil garam tersebut ke atas truk dan membawanya langsung menuju gudang milik PT Garam di Saronggi.

 

Namun, setibanya di gudang, niat para petani tersebut justru mendapat penolakan.

 

Petugas jaga gudang PT Garam menolak menerima hasil garam tersebut dengan alasan tidak adanya surat atau dokumen yang menjadi dasar penerimaan.

 

Penolakan itu kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum petani, Nurmawan Wahyudi.

 

Yudi mempertanyakan alasan penolakan tersebut karena menurutnya pihak petani sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan sekaligus permohonan kepada kantor pusat PT Garam.

 

Surat tersebut, kata Yudi, telah disampaikan pada Kamis, 10 September 2026.

 

Namun, petugas gudang mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya kemarin baru menerima surat pemberitahuan dari kantor pusat.

 

«“Kemarin surat yang saya terima pemberitahuan kalau misalkan tidak lengkap suratnya saya sebagai orang gudang tidak bisa menerima, karena saya sebagai orang gudang menerima garam itu ada dasarnya,” jelas petugas gudang.»

 

Mendengar penjelasan tersebut, pihak kuasa hukum kemudian menyatakan akan langsung mendatangi kantor pusat PT Garam di Kalianget untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

 

Nurmawan Wahyudi, S.H., C.L.A. menegaskan bahwa para petani garam Desa Pinggirpapas yang menggarap lahan 105 dan tergabung dalam Kelompok Petani Garam PAMIRAP telah menunjukkan komitmen serta itikad baik kepada PT Garam.

 

Menurut Yudi, para petani bahkan ingin turut membantu negara melalui PT Garam dalam menjaga ketersediaan stok bahan baku garam untuk kebutuhan konsumsi masyarakat, khususnya garam lokal.

 

«“Kami warga Pinggirpapas yang bertani garam ingin membantu negara melalui PT Garam untuk menjaga stok kebutuhan bahan baku garam konsumsi rakyat yaitu garam lokal. Paling tidak 0,0 sekian persen kita membantu. Kita mau setor, kenapa ditolak?” tegas Yudi.»

 

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan kepada PT Garam sebelum hasil garam tersebut diantarkan.

 

«“Kami sudah beritikad baik, kami sudah berkirim surat pemberitahuan, permohonan hari Kamis tanggal 10 September 2026. Sekarang tanggal 14 kami kirim, sekarang ditolak, dengan alasan tidak ada dokumennya,” ungkapnya.»

 

Bagi Yudi, apa yang dilakukan para petani hari ini merupakan bentuk nyata dari keseriusan mereka. Para petani tidak hanya menyampaikan pernyataan, tetapi langsung membawa hasil garam ke gudang PT Garam.

 

«“Itikad kami bukan hanya omong kosong, tetapi kami buktikan di hari ini. Bahkan tadi para petani mengangkut sendiri garamnya ke atas truk,” pungkas Yudi.»

 

Para petani PAMIRAP menyatakan telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan sebagian besar hasil garam kepada PT Garam. Namun, hasil garam tersebut belum dapat diterima oleh pihak gudang karena persoalan kelengkapan dokumen.

 

Lanjut yudi, bahwa dia dan timnya bahkan bersama aktivis* yang peduli terhadap kesejahtraan masyarakat akan terus mengawal permasalahan polemik masyarakat petani garam dengan perusahaan negara ini “PT. Garam”.

 

” Saya bersama tim dan aktivis peduli kesejahtraan masyarakat akan terus mengawal polemik-polemik yang terjadi dari dulu antara masyarakat petani garam dengan PT. Garam, bahkan kami sudah bersuratan ke DPRI Komisi III dan Bapak Presiden supaya menjadi atensi dan perhatian khusus, mengingat memanasnya pembahasan UUD REFORMA AGRARIA “.

 

Kini, pihak kuasa hukum petani berencana mendatangi kantor pusat PT Garam di Kalianget untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar penolakan tersebut.

 

Harusnya berdasarkan konsideran UU BUMN jo PP No. 12 tahun 1991 tentang Perubahan Perum menjadi Perseroan pasal 2 ayat 1 huruf b menyatakan PT. Garam wajib membina masyarakat petani garam apabila dikaitkan dg kontek yg terjadi pada tgl 14 September 2026, penolakan bagi hasil garam ini bertentangan dengan instrumen hukum tersebut.

 

Petani sudah membawa 70 persen hasil garam. PT Garam belum menerima. Lalu, bagaimana kelanjutan polemik lahan 105 ini?

 

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak PT Garam mengenai persoalan tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Maling Motor yang Masih se Darah di Burneh, Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan
Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar
DUGAAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH WRINGINANOM GRESIK
Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Dan Puluhan Personil Dukung Operasi SAR KMP Virgi Tranportasi 8
Bappeda Sumenep Kawal Transformasi Energi di Kepulauan, Gili Raja dan Kangean Jadi Sorotan
Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak Polri, Dekatkan Diri dengan Pelajar Lewat Upacara Bendera
Dukung Indonesia Emas 2045, Kapolsek Camplong Pimpin Upacara dan Edukasi Anti-Bullying Serta Kenakalan Remaja di SMPN 3 Camplong
Tanamkan Budaya Tertib Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Siswa SMPN 1 Sumenep
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:14 WIB

Dua Maling Motor yang Masih se Darah di Burneh, Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan

Senin, 14 September 2026 - 19:32 WIB

Polemik Lahan 105 Pinggirpapas Kembali Memanas, Kuasa Hukum: “Itikad Kami Bukan Omong Kosong!”

Senin, 14 September 2026 - 14:36 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar

Senin, 14 September 2026 - 14:03 WIB

DUGAAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH WRINGINANOM GRESIK

Senin, 14 September 2026 - 13:42 WIB

Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Dan Puluhan Personil Dukung Operasi SAR KMP Virgi Tranportasi 8

Berita Terbaru

Nasional

DUGAAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH WRINGINANOM GRESIK

Senin, 14 Sep 2026 - 14:03 WIB