GRESIK,lintasmadura.id-Aktivitas penambangan galian C berupa tanah uruk di kecamatan wringinanom,kabupaten Gresik,Jawa Timur tepatnya di area persawahan Kesamben kulon
diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Aktivitas ini terpantau menggunakan alat berat berupa satu unit ekskavator serta melibatkan armada truk pengangkut material yang lalu-lalang di lokasi, Senin 14 sep 2026
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta merugikan negara.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait legalitas dan dokumen perizinan resmi kepada pekerja di lokasi, para pekerja enggan memberikan penjelasan substantif. Mereka justru mengarahkan awak media untuk mendatangi seseorang yang disebut sebagai pengelola atau pimpinan bernama Bu (N).
Namun, ketika dimintai nomor kontak atau WhatsApp untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut, pekerja mengaku tidak memilikinya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat janggal seorang pekerja lapangan tidak memiliki akses komunikasi dengan pimpinan atau pemilik usaha tambang tempatnya bekerja merek malah menyuruh WhatsApp ke sala satu nama pak (P) pengakuan dari pekerja pak (P) selaku koordinator lapangan.
Menanggapi maraknya dugaan aktivitas penambangan liar ini, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Gresik dan Polda Jawa Timur, agar tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas galian C ilegal dinilai tidak hanya merusak ekosistem alam dan lahan produktif berupa sawah/kebun, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara akibat lolos dari sektor perpajakan dan retribusi sah.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan alih fungsi lahan tanpa izin AMDAL atau UKL-UPL dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda berat sesuai ketentuan perundang-undangan lingkungan.
Masyarakat dan awak media berharap Polres Gresik dan Polda Jawa Timur segera menerjunkan tim investigasi ke lokasi guna memeriksa legalitas operasional tambang tersebut serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Gresik.
(Uki)












