SUMENEP Lintasmadura.id– Upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), para penerima dana hibah dari kalangan lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mendapatkan pembekalan khusus terkait penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Senin (22/6/2026), tersebut menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah untuk memastikan pengelolaan dana hibah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Puluhan perwakilan lembaga keagamaan dan ormas hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme penyusunan LPJ, mulai dari tata cara administrasi, kelengkapan dokumen pendukung, hingga prosedur pelaporan yang sesuai aturan.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE., MM., menegaskan bahwa dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah merupakan amanah yang harus dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban yang disusun dengan baik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen penerima hibah dalam menjaga kepercayaan publik.
“Dana hibah harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap penggunaannya wajib didukung laporan yang jelas, lengkap, dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Rahman Riadi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga siap menjadi mitra pendamping bagi lembaga keagamaan maupun ormas yang masih mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan.
Ia menyadari bahwa sebagian pengurus organisasi belum memiliki pemahaman yang memadai di bidang administrasi dan keuangan. Oleh sebab itu, Dinsos P3A akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan agar proses pelaporan dapat berjalan dengan baik.
Melalui sosialisasi ini, para penerima hibah diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi, termasuk penyusunan laporan keuangan yang akurat, penyimpanan bukti transaksi, serta ketepatan waktu dalam menyerahkan LPJ.
Dengan meningkatnya kualitas pelaporan, program hibah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun lembaga penerima bantuan.
“Sinergi yang baik antara pemerintah dan penerima hibah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bertanggung jawab serta mendukung pembangunan Sumenep yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.














