Kurang Dari 24 jam, Polsek Gresik Ungkap Curanmor Amankan Dua Tersangka

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK Lintasmadura.id Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menangkap Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Dua tersangka yang kini diamankan masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17) keduanya warga Kebomas, Gresik.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS diketahui merupakan residivis kasus serupa.

 

Keduanya berhasil ditangkap usai Polisi menelusuri jejak melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi tersangka melakukan pencurian.

 

Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menjelaskan, aksi pencurian tersebut menimpa seorang karyawan yang tinggal di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

 

“Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Kevin, Kamis (28/5/26).

 

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang hendak menggunakan sepeda motor tersebut mendapati kendaraannya telah hilang.

 

Menyadari menjadi korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota dan saat itu juga Polisi melakukan penyelidikan.

 

“Alhamdulillah, hasil penyelidikan mengarah kepada Dua tersangka dan berhasil kami amankan tidak lebih dari 24 jam setelah kami terima laporan,” terang AKP Kevin.

 

Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gresik saat mengendarai motor hasil curian.

 

Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku diketahui sempat mengubah warna bodi motor yang semula biru menjadi hitam.

 

Namun, upaya tersebut gagal setelah Polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban.

 

Kini kedua tersangka diamankan di rumah tahanan Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” pungkas Iptu Kevin.

 

Masyarakat juga bisa melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110 bebas pulsa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polresta Sumenep Ziarah ke TMP, Kenang Jasa Para Pahlawan
Bobol Warung Lalapan Lewat Ventilasi, Dua Pemuda Diciduk Satreskrim Polresta Sumenep
Polresta Sumenep Gelar Sidang BP4R, Wujudkan Kesiapan Personel Menuju Kehidupan Berkeluarga
Yayasan BIP dan Lapas Kelas IIa Pamekasan Jalin Kerjasama, Baca Tujuannya
Se-Madura Raya, RSUD Sumenep dan RSUD Bangkalan Masuk Kategori RS Tipe B dalam Seva Paramahita Award 2026
Demo BBM di Kantor Pertamina Makassar Berujung Ricuh, Kader HMI Luka di Kepala
Ratusan Demonstran Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pertamina Makassar 
Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Jelang HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polresta Sumenep Ziarah ke TMP, Kenang Jasa Para Pahlawan

Selasa, 15 September 2026 - 14:08 WIB

Bobol Warung Lalapan Lewat Ventilasi, Dua Pemuda Diciduk Satreskrim Polresta Sumenep

Selasa, 15 September 2026 - 14:02 WIB

Polresta Sumenep Gelar Sidang BP4R, Wujudkan Kesiapan Personel Menuju Kehidupan Berkeluarga

Selasa, 15 September 2026 - 12:06 WIB

Yayasan BIP dan Lapas Kelas IIa Pamekasan Jalin Kerjasama, Baca Tujuannya

Selasa, 15 September 2026 - 10:55 WIB

Se-Madura Raya, RSUD Sumenep dan RSUD Bangkalan Masuk Kategori RS Tipe B dalam Seva Paramahita Award 2026

Berita Terbaru