POLSEK GANDING POLRES SUMENEP BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep Lintasmadura.id– Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan dan segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, serta satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ganding untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolsek Ganding menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Ganding. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

 

Saat ini, perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bertahun-tahun Tambal Sulam, Kondisi Jalan Sumenep-Kalianget Kembali Dipertanyakan
Dua Maling Motor yang Masih se Darah di Burneh, Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan
Polemik Lahan 105 Pinggirpapas Kembali Memanas, Kuasa Hukum: “Itikad Kami Bukan Omong Kosong!”
Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar
DUGAAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH WRINGINANOM GRESIK
Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Dan Puluhan Personil Dukung Operasi SAR KMP Virgi Tranportasi 8
Bappeda Sumenep Kawal Transformasi Energi di Kepulauan, Gili Raja dan Kangean Jadi Sorotan
Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak Polri, Dekatkan Diri dengan Pelajar Lewat Upacara Bendera
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Bertahun-tahun Tambal Sulam, Kondisi Jalan Sumenep-Kalianget Kembali Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 20:14 WIB

Dua Maling Motor yang Masih se Darah di Burneh, Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan

Senin, 14 September 2026 - 19:32 WIB

Polemik Lahan 105 Pinggirpapas Kembali Memanas, Kuasa Hukum: “Itikad Kami Bukan Omong Kosong!”

Senin, 14 September 2026 - 14:36 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar

Senin, 14 September 2026 - 14:03 WIB

DUGAAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH WRINGINANOM GRESIK

Berita Terbaru

Nasional

DUGAAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH WRINGINANOM GRESIK

Senin, 14 Sep 2026 - 14:03 WIB