POLSEK GANDING POLRES SUMENEP BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep Lintasmadura.id– Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan dan segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, serta satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ganding untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolsek Ganding menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Ganding. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

 

Saat ini, perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BANTAH ISU PENYIMPANGAN DANA DESA , KADES GEMBLEB SIAP DI AUDIT
Cegah Karhutla dan Pendakian Berisiko, Polsek Curahdami Perkuat Sinergi Pengamanan Kawasan Hutan
AKP Muktamar Pimpin Aksi Kemanusiaan, Warga Desa Jetis Terima Bantuan Air Bersih
AKP Muktamar Pimpin Bhakti Religi di Masjid Al Ikram, Wujud Nyata Polri Dekat dengan Masyarakat
Ngopi Bareng dan Nobar Piala Dunia, Cara AKP Muktamar Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Polisi Turun ke Lahan, Pantau Perkembangan Kubis di Desa Gendro
Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun, Warga Terdampak Kekeringan Merasa Tertolong
Arus Lalu Lintas Sumenep–Surabaya Macet Parah, Kendaraan Mengular di Wilayah Bangkalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:49 WIB

BANTAH ISU PENYIMPANGAN DANA DESA , KADES GEMBLEB SIAP DI AUDIT

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:34 WIB

Cegah Karhutla dan Pendakian Berisiko, Polsek Curahdami Perkuat Sinergi Pengamanan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:32 WIB

AKP Muktamar Pimpin Aksi Kemanusiaan, Warga Desa Jetis Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:47 WIB

AKP Muktamar Pimpin Bhakti Religi di Masjid Al Ikram, Wujud Nyata Polri Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:45 WIB

Ngopi Bareng dan Nobar Piala Dunia, Cara AKP Muktamar Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru