Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BLITAR Lintasmadura.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Mei 2026.

 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis.

 

“Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” ujar Iptu Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

 

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kecamatan Kanigoro.

 

Dari hasil penyelidikan, para pengedar sabu mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram.

 

Selanjutnya sabu dipecah menjadi paket-paket kecil seberat setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.

 

Sementara itu, pengedar pil dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam paket hemat dengan harga bervariasi.

 

Sedangkan pelaku kepemilikan ganja diketahui mendapatkan barang tersebut dari wilayah Malang.

 

Dalam operasi selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.

 

Dua pelaku yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram.

 

Sementara pelaku LH diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.

 

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun, Warga Terdampak Kekeringan Merasa Tertolong
Arus Lalu Lintas Sumenep–Surabaya Macet Parah, Kendaraan Mengular di Wilayah Bangkalan
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Bondowoso Rawat Kerukunan Lewat Aksi Bersih Tempat Ibadah
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Klabang Pimpin Penanaman Benih Jagung “JENDRAL” di Desa Besuk
Jelang Hari Bhayangkara ke-80: Polres Sampang Salurkan 9 Ton Bibit Jagung dan Alsintan Demi Swasembada Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun, Warga Terdampak Kekeringan Merasa Tertolong

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:25 WIB

Arus Lalu Lintas Sumenep–Surabaya Macet Parah, Kendaraan Mengular di Wilayah Bangkalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:14 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Bondowoso Rawat Kerukunan Lewat Aksi Bersih Tempat Ibadah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:53 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:51 WIB

Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran

Berita Terbaru