Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN Lintasmadura.id– Respons cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Magetan dalam menindaklanjuti kasus pencurian sepeda yang viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.

 

Melalui penyelidikan intensif, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan Dua tersangka pencurian sepeda yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Magetan.

 

Dua orang tersangka yakni SM (37), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

 

Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Polres Magetan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” ujar AKBP Erik, Kamis (11/6/2026).

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 diketahui sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah rumah warga di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan.

 

Dalam aksinya, para pelaku mengambil satu unit sepeda yang berada di teras rumah dengan cara memotong rantai besi pengaman.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian sepeda di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Magetan.

 

Polisi menyebut empat lokasi di Perumahan Gitadini Kecamatan Magetan, satu lokasi di KPR Selosari Kecamatan Magetan, dan satu lokasi di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan.

 

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, delapan unit sepeda gunung hasil kejahatan, serta satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman sepeda milik korban.

 

“Alhamdulillah, kami dari Polres Magetan telah berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan,” ungkap AKBP Erik.

 

Lebih lanjut, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa selain melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Magetan, kedua tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain.

 

“Tersangka diduga juga pernah melakukan pencurian antara lain di Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah,” kata AKBP Erik.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Magetan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun, Warga Terdampak Kekeringan Merasa Tertolong
Arus Lalu Lintas Sumenep–Surabaya Macet Parah, Kendaraan Mengular di Wilayah Bangkalan
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Bondowoso Rawat Kerukunan Lewat Aksi Bersih Tempat Ibadah
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Klabang Pimpin Penanaman Benih Jagung “JENDRAL” di Desa Besuk
Jelang Hari Bhayangkara ke-80: Polres Sampang Salurkan 9 Ton Bibit Jagung dan Alsintan Demi Swasembada Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun, Warga Terdampak Kekeringan Merasa Tertolong

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:25 WIB

Arus Lalu Lintas Sumenep–Surabaya Macet Parah, Kendaraan Mengular di Wilayah Bangkalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:14 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Bondowoso Rawat Kerukunan Lewat Aksi Bersih Tempat Ibadah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:53 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:51 WIB

Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran

Berita Terbaru