SAMPANG, Lintasmadura.id – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian terjadi di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Rabu (30/9/2026).
Seorang pria berinisial BR, 77 tahun, warga setempat, diamankan Tim URC Satreskrim Polres Sampang setelah diduga melakukan kekerasan terhadap NM, 72 tahun, yang akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menerangkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah kandang kambing milik korban.
Saat itu, korban baru selesai minum kopi di rumahnya. Ia kemudian menuju kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter dari rumah untuk memberi makan ternaknya.
Ketika korban sedang berada di dalam kandang, pelaku diduga datang dan memukul korban menggunakan linggis besi. Pukulan tersebut mengenai bagian rahang sebelah kiri hingga korban terjatuh.
Seorang warga bernama Samari kemudian datang dan memberikan pertolongan. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan luka pada bagian rahang sebelah kiri mendapat jahitan,” demikian keterangan dalam rilis perkara Polres Sampang.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah untuk menjalani perawatan. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, polisi bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, BR berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Sampang. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah dendam.
Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban berupa satu potong baju batik lengan panjang dan celana kain warna abu-abu.
Sementara dari pihak terduga pelaku, polisi mengamankan sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter sekitar 1,5 sentimeter dan berat sekitar 1,5 kilogram, serta satu potong kaos berkerah lengan pendek warna putih.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Pasal 459 KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 469 ayat (2) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Sampang.












