Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Miras di Toko Kelontong Bangselok

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP Lintasmadura.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (23/9/2026).

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap sebuah toko kelontong milik Enno yang berlokasi di Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam toko tersebut.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 45 botol minuman keras jenis arak, terdiri dari satu dus berisi 21 botol dan satu dus berisi 24 botol.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu dus yang berisi 3 botol minuman keras jenis anggur, 6 botol jenis Bintang, 1 botol Mix Max, 1 botol Singaraja, dan 1 botol Guinness.

 

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

 

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian kami amankan,” ujarnya.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, terhadap pihak yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan sebagai langkah tindak lanjut, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

Satresnarkoba Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun narkotika di lingkungan masing-masing.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya peredaran miras atau narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mas Syah Lantik Mabigus Sekaligus Pengurus Gugus Depan 01.087 Pangkalan Sekolah Rakyat Terintegrasi 01 Trenggalek
Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Perubahan Perda, Tarif RS Panggul dan Sewa Ruko Prigi Belum Final
Lewat Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Perkuat Kedekatan dengan Warga
Pemkab Sumenep Isi 55 Jabatan Administrator dan Pengawas, Wabup Tekankan Kinerja dan Integritas
Ormas Madas Nusantara Akan Dorong Penjarakan Perampas Hak Kompensasi Nelayan Sampang Rp.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia
Musim Kemarau, Debu dan Polusi Udara Meningkat Waspadai Kambuhnya Asma
LESPER dan PWRI Lampung Tengah Desak KPK Dalami Peran Komang Koheri dalam Kasus Fee Proyek
PEREMPUAN DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA DI TANAH TEGAL DESA LOBUK, POLSEK BLUTO LAKUKAN PENANGANAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:32 WIB

Mas Syah Lantik Mabigus Sekaligus Pengurus Gugus Depan 01.087 Pangkalan Sekolah Rakyat Terintegrasi 01 Trenggalek

Jumat, 25 September 2026 - 13:30 WIB

Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Perubahan Perda, Tarif RS Panggul dan Sewa Ruko Prigi Belum Final

Jumat, 25 September 2026 - 11:43 WIB

Lewat Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Perkuat Kedekatan dengan Warga

Jumat, 25 September 2026 - 11:28 WIB

Pemkab Sumenep Isi 55 Jabatan Administrator dan Pengawas, Wabup Tekankan Kinerja dan Integritas

Jumat, 25 September 2026 - 09:57 WIB

Ormas Madas Nusantara Akan Dorong Penjarakan Perampas Hak Kompensasi Nelayan Sampang Rp.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia

Berita Terbaru