SUMENEP, Lintasmadura.id – Kepatuhan kendaraan terhadap aturan administrasi dan persyaratan keselamatan menjadi perhatian dalam penertiban yang digelar tim gabungan di wilayah perbatasan Batuan–Lenteng, Kabupaten Sumenep, Selasa (15/9/2026).
Operasi tersebut melibatkan Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, kepolisian, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.
Petugas menyasar kendaraan yang melintas, terutama kendaraan roda empat dan angkutan barang. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah dokumen dan persyaratan kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, status pembayaran pajak, hingga masa berlaku KIR.
Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antarinstansi dalam rangka meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan.
“Untuk kendaraan roda empat, khususnya angkutan barang, kita memastikan kelengkapan KIR sesuai dengan ketentuan. KIR harus masih berlaku dan diurus, karena merupakan syarat wajib bagi kendaraan angkutan barang,” kata Dadang.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas masih menemukan kendaraan yang belum memenuhi sejumlah kewajiban. Beberapa di antaranya diketahui belum melakukan perpanjangan pajak, sementara kendaraan angkutan barang lainnya belum memperbarui KIR.
Meski demikian, penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pengendara maupun pemilik kendaraan yang ditemukan belum memenuhi ketentuan diberikan teguran dan pemahaman agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Dadang menegaskan, langkah humanis tetap dikedepankan dalam kegiatan tersebut. Namun, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang harus diperhatikan oleh setiap pengguna kendaraan.
Bagi pengendara atau pemilik kendaraan yang tetap mengabaikan ketentuan setelah diberikan peringatan, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Selain persoalan pajak, Dadang kembali mengingatkan pemilik kendaraan angkutan barang mengenai kewajiban melakukan pengujian KIR secara berkala. Ia menyebut layanan pengurusan KIR tidak dipungut biaya.
“Pengurusan KIR itu gratis dan wajib,” tegasnya.
Menurutnya, kelengkapan administrasi bukan semata-mata persoalan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan upaya memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat berada dalam kondisi laik dan aman saat beroperasi di jalan.
Disperkimhub Sumenep, lanjut Dadang, akan terus membangun koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan kendaraan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami akan terus berkolaborasi dan bersinergi agar pengguna jalan di Kabupaten Sumenep mendapatkan rasa aman, nyaman, dan selamat,” pungkasnya.












