SUMENEP, Lintasmadura.id – PT Garam memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan mengenai polemik lahan 105 di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Hak jawab tersebut disampaikan PT Garam menyusul pemberitaan berjudul “Polemik Lahan 105 Pinggirpapas Kembali Memanas, Kuasa Hukum: ‘Itikad Kami Bukan Omong Kosong!’” yang dimuat Lintas Madura pada 14 September 2026.
Dalam klarifikasinya, PT Garam menegaskan bahwa tidak diterimanya hasil panen yang diserahkan kelompok PAMIRAP bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap masyarakat maupun hasil produksi petani.
Perusahaan menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan karena memang tidak ada perjanjian dengan PT.Garam adanya ikatan kerja sama atau perjanjian resmi mengenai pemanfaatan lahan antara kelompok PAMIRAP dengan PT Garam.
Sebagai perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garam menyatakan memiliki kewajiban memastikan setiap penerimaan produk yang berasal dari lahan yang dikaitkan dengan aset perusahaan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Menurut perusahaan, tanpa adanya dokumen kerja sama yang sah, PT Garam tidak memiliki dasar yang memadai untuk menerima hasil panen tersebut.
PT Garam juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hasil panen. Perusahaan menyatakan setiap penerimaan produk harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum, administrasi, maupun keuangan.
Manager Manajemen Aset PT Garam, Miftahol Arifin, menjelaskan bahwa menerima hasil panen tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan.
“Jika kami menerima barang tersebut tanpa payung hukum yang resmi, tindakan itu dapat melanggar prinsip dan ketentuan tata kelola BUMN,” ujar Miftahol dalam hak jawab PT Garam.
Ia menyebut perusahaan perlu memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan aset maupun kegiatan usaha memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian PT Garam dalam menjaga tata kelola aset perusahaan.
“Jadi, persoalannya bukan semata-mata apakah hasil panen tersebut dapat diterima atau tidak. Yang menjadi dasar utama adalah apakah terdapat hubungan hukum dan administrasi yang jelas antara pihak yang menyerahkan hasil panen dengan PT Garam,” katanya.
PT Garam Tetap Buka Ruang Dialog
Meski demikian, PT Garam menyatakan tetap menghormati masyarakat dan menghargai aspirasi yang disampaikan kelompok petani maupun pihak-pihak terkait.
Perusahaan juga mengaku tetap membuka ruang komunikasi dan dialog untuk mencari penyelesaian yang konstruktif serta tidak merugikan para pihak.
PT Garam berharap persoalan lahan 105 di Pinggirpapas dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dengan mengacu pada data, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan kembali menegaskan bahwa keputusan tidak menerima hasil panen kelompok PAMIRAP didasarkan karena memang tidak ada perjanjian dengan PT.Garam adanya perjanjian atau ikatan kerja sama resmi mengenai pemanfaatan lahan yang dapat menjadi dasar penerimaan hasil panen.
Sebagai BUMN, PT Garam menyatakan berkomitmen menjaga kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, tertib administrasi, dan tata kelola aset, sekaligus membangun hubungan konstruktif dengan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
Hak jawab tersebut ditandatangani Sekretaris Perusahaan PT Garam, Indra Kurniawan, dan disampaikan pada 15 September 2026. Perusahaan meminta agar klarifikasi tersebut dimuat secara proporsional sebagai bagian dari upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.












