SATRESNARKOBA POLRESTA SUMENEP UNGKAP KASUS SABU, AMANKAN BARANG BUKTI SEBERAT 81,53 GRAM

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep Lintasmadura.id– Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (2/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Dari hasil pengembangan perkara, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 81,37 gram yang diduga berkaitan dengan pemasok kepada tersangka.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap AF di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di saku celana pendek yang dikenakan AF.

Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah AF. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram, yang diselipkan di dalam kopiah/peci warna hitam yang tergantung di pintu kamar.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI yang kemudian dilakukan pengembangan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam merk WE POWER yang di dalamnya terdapat satu poket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 77,66 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,71 gram, yang berada di dalam kotak plastik bening dan dibungkus sobekan tisu warna putih.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan tersebut memiliki berat kotor sekitar 81,53 gram, terdiri dari sekitar 0,16 gram yang ditemukan dari AF serta sekitar 81,37 gram hasil pengembangan.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu buah kopiah/peci warna hitam, satu buah celana pendek warna cokelat, satu pack plastik klip merk TOP QUALITY, sobekan tisu warna putih, satu unit timbangan elektrik warna biru kombinasi putih, satu kotak plastik warna bening, serta satu buah tas selempang warna hitam merk WE POWER.

Selanjutnya, AF beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Sumenep akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan penyitaan barang bukti, mengirim barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#TogetherWeStandUpAgainstDrugs
#DefeatDrugTrafficking
#PresisiPolri
#SatresnarkobaPolrestaSumenep
#JogoSumenep
#CAKANG – Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71
Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan
Bupati Sampang dan PT Garam Bersatu Jaga Kebersihan Pantai Camplong
Nelayan di Camplong Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap 7 Jam Kemudian
Warga Dilanda Krisis Air Bupati Sampang Pastikan Bantuan Mengalir ke Daerah Terdampak
Jumat Berkah Satlantas Polresta Sumenep Sapa Komunitas Ojol dan Ingatkan Tertib Berlalu Lintas
Bupati Sampang Blusukan ke Rumah Warga Tak Layak Huni, Bantuan Bedah Rumah Langsung Disalurkan
Bupati Sampang Tegas Soal Loyalitas ASN: Tak Kompak, Jangan Hambat Program Pembangunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:08 WIB

Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71

Jumat, 11 September 2026 - 13:13 WIB

Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan

Jumat, 11 September 2026 - 12:55 WIB

Bupati Sampang dan PT Garam Bersatu Jaga Kebersihan Pantai Camplong

Jumat, 11 September 2026 - 12:34 WIB

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap 7 Jam Kemudian

Jumat, 11 September 2026 - 12:15 WIB

Warga Dilanda Krisis Air Bupati Sampang Pastikan Bantuan Mengalir ke Daerah Terdampak

Berita Terbaru