SAMPANG, Lintasmadura.id – Seorang nelayan, Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menyebut korban diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit saat baru tiba dari melaut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tim Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif.
Hanya sekitar tujuh jam setelah kejadian, tepatnya pukul 09.00 WIB, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.N. (27), warga Kota Surabaya.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku disebut mempelajari aktivitas korban, termasuk kebiasaan korban melaut, lokasi perahu bersandar serta tempat korban biasa memarkir sepeda motornya.
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku diduga berangkat seorang diri menuju lokasi kejadian dengan membawa celurit. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di sekitar lokasi sandar perahu.
Pelaku kemudian diduga menunggu kedatangan korban dengan bersembunyi di sekitar lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba dengan membawa hasil tangkapan ikan.
Polisi menyebut pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang dan melakukan pembacokan menggunakan celurit hingga korban terjatuh. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut dugaan motif dalam perkara ini adalah balas dendam.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Supra X milik korban, tas berisi telepon seluler, uang tunai dan pakaian, serta sebilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP. Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Sampang masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap latar belakang dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.












