Gresik,linatasmadura.id,Penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite bukan lagi rahasia! Di SPBU 55.611.44 Metatu, Kecamatan benjeng gresik, sebuah sindikat dengan leluasa menjadikan lokasi tersebut sebagai “pasar bebas” BBM subsidi, menggunakan sepeda motor Thunder dan motor siluman tengik modif berkapasitas tangki besar untuk menguras stok dan menjualnya kembali dengan harga mahal di warung kelontong berkemasan pertamini!
Modus Jelas, Tapi Tidak Ada Yang Peduli!
Sindikat ini bekerja dengan pola yang sederhana namun sangat efektif: mengisi tangki motor Thunder secara berulang-ulang hingga penuh, kemudian memindahkan BBM ke jerigen besar berkapasitas 35 liter yang sudah disiapkan di tempat sekitaran pom metatu. Aktivitas ini dilakukan TERANG-TERANG – baik siang maupun malam – tanpa ada kendala sedikit pun!
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan keterlibatan pihak SPBU tak bisa dinafikan. Bagaimana mungkin mereka bisa beroperasi dengan aman dan nyaman, tanpa perlu mendaftar atau mengikuti aturan kuota 10 liter per pembelian (barcode)? Seolah-olah SPBU tersebut dijadikan ladang hasil bagi antara sindikat dan oknum operator
Pengakuan dari pihak pengangsu/sepedah thunder tiap pengisian tengki pihak oprator menerima uang pelicin sebesar 1000 rupia Investigasi dilakukan pada tanggal (2 sep 2026) rabu
ATURAN DIABAIKAN, NEGARA DAN MASYARAKAT MERUGIKAN!
Pembatasan pembelian Pertalite untuk motor jenis Thunder sama sekali tidak diterapkan di SPBU ini, membuat sindikat semakin leluasa menguras BBM subsidi. Padahal, sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi bisa dihukum penjara hingga 6 TAHUN dan denda hingga Rp 60 MILYAR!
Apabila SPBU terbukti dengan sengaja menyalurkan BBM subsidi Pertalite tidak sesuai ketentuan, sanksinya bisa berupa sanksi administratif dari Pertamina/BPH Migas maupun sanksi pidana.
(WER / UKI BIMA PRATAMA)












