DUGAN ! Sindikat BBM Subsidi Pertalite Merajarela di SPBU 55.611.44 Metatu– Modus Jerigen Motor Thunder dan motor siluman tengki modif, Diduga Ada Kolaborasi Dengan Oknum Opretaor!

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik,linatasmadura.id,Penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite bukan lagi rahasia! Di SPBU 55.611.44 Metatu, Kecamatan benjeng gresik, sebuah sindikat dengan leluasa menjadikan lokasi tersebut sebagai “pasar bebas” BBM subsidi, menggunakan sepeda motor Thunder dan motor siluman tengik modif berkapasitas tangki besar untuk menguras stok dan menjualnya kembali dengan harga mahal di warung kelontong berkemasan pertamini!

Modus Jelas, Tapi Tidak Ada Yang Peduli!

Sindikat ini bekerja dengan pola yang sederhana namun sangat efektif: mengisi tangki motor Thunder secara berulang-ulang hingga penuh, kemudian memindahkan BBM ke jerigen besar berkapasitas 35 liter yang sudah disiapkan di tempat sekitaran pom metatu. Aktivitas ini dilakukan TERANG-TERANG – baik siang maupun malam – tanpa ada kendala sedikit pun!

Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan keterlibatan pihak SPBU tak bisa dinafikan. Bagaimana mungkin mereka bisa beroperasi dengan aman dan nyaman, tanpa perlu mendaftar atau mengikuti aturan kuota 10 liter per pembelian (barcode)? Seolah-olah SPBU tersebut dijadikan ladang hasil bagi antara sindikat dan oknum operator

Pengakuan dari pihak pengangsu/sepedah thunder tiap pengisian tengki pihak oprator menerima uang pelicin sebesar 1000 rupia Investigasi dilakukan pada tanggal (2 sep 2026) rabu

ATURAN DIABAIKAN, NEGARA DAN MASYARAKAT MERUGIKAN!

Pembatasan pembelian Pertalite untuk motor jenis Thunder sama sekali tidak diterapkan di SPBU ini, membuat sindikat semakin leluasa menguras BBM subsidi. Padahal, sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi bisa dihukum penjara hingga 6 TAHUN dan denda hingga Rp 60 MILYAR!

Apabila SPBU terbukti dengan sengaja menyalurkan BBM subsidi Pertalite tidak sesuai ketentuan, sanksinya bisa berupa sanksi administratif dari Pertamina/BPH Migas maupun sanksi pidana.

(WER / UKI BIMA PRATAMA)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71
Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan
Bupati Sampang dan PT Garam Bersatu Jaga Kebersihan Pantai Camplong
Nelayan di Camplong Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap 7 Jam Kemudian
Warga Dilanda Krisis Air Bupati Sampang Pastikan Bantuan Mengalir ke Daerah Terdampak
Jumat Berkah Satlantas Polresta Sumenep Sapa Komunitas Ojol dan Ingatkan Tertib Berlalu Lintas
Bupati Sampang Blusukan ke Rumah Warga Tak Layak Huni, Bantuan Bedah Rumah Langsung Disalurkan
Bupati Sampang Tegas Soal Loyalitas ASN: Tak Kompak, Jangan Hambat Program Pembangunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:08 WIB

Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71

Jumat, 11 September 2026 - 13:13 WIB

Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan

Jumat, 11 September 2026 - 12:55 WIB

Bupati Sampang dan PT Garam Bersatu Jaga Kebersihan Pantai Camplong

Jumat, 11 September 2026 - 12:34 WIB

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap 7 Jam Kemudian

Jumat, 11 September 2026 - 12:15 WIB

Warga Dilanda Krisis Air Bupati Sampang Pastikan Bantuan Mengalir ke Daerah Terdampak

Berita Terbaru