SUMENEP, Lintasmadura.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) memberikan penguatan kapasitas kepada pengurus koperasi dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 11–12 Agustus 2026, di Asmi Hotel Sumenep itu diikuti 50 pengurus koperasi yang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Sumenep.
Kepala Diskop UKM Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
“Pelatihan ini diarahkan untuk menyajikan informasi keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel sesuai standar nasional,” kata Ramli.
Menurut Ramli, kemampuan pengurus dalam mengelola pencatatan keuangan menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola koperasi yang sehat. Terlebih, cukup banyak koperasi di Sumenep yang menjalankan kegiatan usaha di sektor simpan pinjam.
Berdasarkan data yang disampaikan Diskop UKM Sumenep, terdapat 1.930 koperasi yang tercatat di Kabupaten Sumenep. Dari jumlah tersebut, 1.073 koperasi atau sekitar 55,60 persen merupakan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP).
Karena itu, peningkatan kompetensi pengurus dalam pembukuan dan penyusunan laporan keuangan dinilai diperlukan agar pengelolaan koperasi dapat berjalan lebih tertib dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan dari Abd. Ghoni dari LDP Jaya Edukasi selaku fasilitator. Materi yang diberikan antara lain berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan dan penerapan pembukuan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan juga dikaitkan dengan penerapan regulasi di bidang perkoperasian, termasuk Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi dan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Diskop UKM Sumenep berharap hasil pelatihan tidak berhenti pada kegiatan pembelajaran, tetapi dapat diterapkan oleh para peserta di koperasi masing-masing.
Dengan administrasi dan laporan keuangan yang lebih tertib, koperasi diharapkan mampu meningkatkan transparansi pengelolaan serta menjaga kepercayaan anggota.
Pemerintah daerah juga mendorong agar penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya pengembangan koperasi sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung perekonomian masyarakat di Kabupaten












