SUMENEP, Lintasmadura.id_Tim Brigade 571 Trisula Macan Putih Wilayah Madura kembali menggelar audiensi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep yang ke 3 kalinya. mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dikeluarkan di atas Mija, tampa menentukan titik kordinatnya,
Pengajuan tersebut di mohon oleh satu keluarga, pada tanggal 31-10-1991, ke BPN Sumenep sebidang tanah kosong milik negara untuk Tambak,
Permohonan tersebut di akomodir oleh BPN Sumenep, terbitlah sertifikat atau SHM di tanggal 11-12-1997 dengan nomor kepemilikan 730, dengan luas 13.950M2.atas nama Ajeng Maimuna istri almarhum H Marsadik.
Selanjutnya tanah tersebut di jual belikan pada anak kandungnya sendiri atas nama Sri sumarlina ningsih.
tanggal 12-11-2009 yang awalnya berasal dari tanah negara di kawasan Jalan Gresik Putih, Dusun Padu Rekso, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.yang dari awal kemerdekaan mimang ada tanah kosong milik negara, di arial pesisir pantai gersik putih tersebut, yang sebelumnya di jadikan tempat lokalisasi atau hiburan,
setelah reformasi 1997 tempat tersebut di gusur oleh masyarakat, dan di jadikan tempat karantina sapi dari pulau sepudi.dan akhirnya tempat tersebut di bangun gudang PT ASIA MADURA milik Sri sumarlina ningsih dan Rumah.itupun terbit sertifikat atau SHM milik keluarga H Marsadik,
Sedangkan sertifikat atau SHM dengan Nomer 730 atas nama Sri sumarlina ningsih tersebut titik kordinatnya arial pantai bawah laut, beralih fungsi dari pengajuan awal untuk Tambak dijadikan Pelabuhan TUKS Terminal untuk kepentingan sendiri.yang ijinnya husus bongkar muat Garam,bukan untuk kegiatan lainnya.
Sedangkan lahan yang dibangun pelabuhan TUKS tersebut, adalah lahan pantai bawah laut yang kewenangannya ada di dinas kelautan Dan perikanan, yang seharusnya di Reklamasi.
Tidak puas dengan hanya satu sertifikat atau SHM aja untuk mencaplok aset milik negara baik lahan kosong milik negara maupun lahan pantai bawah laut juga di serobot melalui BPN juga di sertifikat atau SHM untuk kepentingan pribadi.di duga sertifikat atau SHM tersebut di proses di atas Mija,Tampa mendatangi lokasi terkait titik kordinatnya.
Dan di tahun 2009 muncul lagi beberapa sertifikat atau SHM, yang obyeknya sebidang tanah kosong milik negara, dengan nomer kepemilikan 302 dan 303 juga milik keluarga H Marsadik.
Ironisnya lahan tersebut tidak sesuai dengan pengajuan sebidang tanah kosong milik negara untuk Tambak, ternyata realita di lapangan pantai bawah laut yang berair, kewenangannya ada di dinas kelautan dan perikanan.
Dari obyek tersebut yang sebelumnya di mohon untuk Tambak, namun, realita di lapangan pantai atau laut.
Sedangkan obyek sebidang tanah kosong milik negara yang ada di Samping rumah Sri Sumarlina ningsih dari jaman dulu mimang ada sebidang tanah kosong milik negara, yang lokasinya di depan rumah milik Sri sumarlina ningsih, yang juga di sertifikat atau SHM dan dibangun sebuah gudang PT ASIA MADURA milik Sri sumarlina ningsih.
Dari itu kedatangan Tim Brigade 571 mendatangi kantor BPN dengan agenda audensi tahap ke 3 kalinya, meminta pertanggungjawaban BPN yang mengeluarkan beberapa sertifikat atau SHM, dengan nomor hak milik, 370, 302,303, titik kordinatnya di mana.
Sedangkan yang di pertanyakan sebidang tanah kosong milik negara yang juga di caplok oleh satu keluarga, nomer kepemilikan nomer berapa, sebidang tanah kosong milik negara dengan Nomer 730 titik kordinatnya ada di Arial pesisir pantai bawah laut, yang dibangun pelabuhan TUKS terminal untuk kepentingan sendiri.
Kedatangan Tim Brigade 571 TMP wilayah Madura, di BPN tersebut sambut oleh kepala BPN Sumenep dan jajarannya, bagian penindakan bagian ukur dan bagian lainnya.
Kepala BPN Sumenep Wardoyo, menyambut baik dan berterima kasih pada tim Brigade 571 TMP wilayah Madura, yang telah memberikan masukan terkait dengan terbitnya sertifikat atau SHM yang di duga bermasalah, terkait obyeknya dan subyeknya, yang diduga bermasalah
Dari itu kepala BPN Sumenep Wardoyo berjanji dengan renggang waktu 2 Minggu, untuk di pelajari terlebih dahulu, di karenakan menurut kepala BPN Sumenep jajarannya semuanya baru, untuk itu Kepala BPN Sumenep mintak waktu, ungkapnya.
Selanjutnya Sarkawi Selaku penanggung jawab bersama tim yang ikut audiensi, minta pada BPN Sumenep, bertanggung jawab atas terbitnya beberapa sertifikat atau SHM yang tidak sesuai dengan titik kordinatnya di lapangan, yang dimohon sebidang tanah kosong milik negara untuk Tambak, ternyata lahan pantai bawah laut, ungkap Sarkawi (red)












