SUMENEP Lintasmadura.id– Satreskrim Polresta Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 28 Juli 2026. Setelah menerima laporan dari korban, Tim unit Resmob Satreskrim Polresta Sumenep segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dalam perkara ini adalah Ach. Tajudin, seorang karyawan swasta asal Dusun Gunung, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pantai Taneros, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penyelidikan, hari Selasa, 28 Juli 2026 petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (33), warga Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten. Tersangka diamankan oleh Unit resmob polresta sumenep di wilayah Kecamatan Ambunten tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, dokumen kendaraan berupa fotokopi BPKB dan STNK, rumah kunci kontak, rumah kunci jok, serta satu buah kunci kontak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Akp Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Sumenep dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sumenep. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Sumenep.












