Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG Lintasmadura.id– Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali No. 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang.

 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka setelah salah satu tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob.

 

Tersangka yang diamankan berinisial NK (28) dan IM (31) keduanya tercatat warga Kabupaten Lumajang.

 

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan toko dalam kondisi setir terkunci.

 

“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).

 

Sekitar pukul 11.30 WIB, saksi yang berada di dalam toko melihat seorang pria membawa kabur sepeda motor tersebut dan langsung berteriak ‘maling’.

 

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.

 

“Pelaku NK berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan rekannya, IM, melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah doff sebelum akhirnya berhasil diamankan tim Resmob Polres Lumajang,” kata Ipada Suprapto.

 

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah rumah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor.

 

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan dan memastikan seluruh sistem penguncian kendaraan telah aktif.

 

“Kami apresiadi partisipasi masyarakat yang sigap melaporkan dan membantu mengamankan pelaku, namun kami tetap mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kepada petugas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih dari 1.000 Peserta Ramaikan RUN IDI RUN, Sumenep Dorong Budaya Hidup Sehat
PoU Sumenep Turun Jadi 4,63 Persen, Masuk Enam Terendah di Jawa Timur
Patroli Gentong Polres Trenggalek Salurkan Air Bersih untuk Sekolah dan Tempat Ibadah
Polresta Malang Kota Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Siswa, Polda Jatim Beri Pendampingan Korban
Polres Gresik Gencarkan Inovasi Kopi Keliling, Bangun Kedekatan dengan Warga Ajak Jaga Kamtibmas
Polres Blitar dan Tim Gabungan Intensifkan Patroli Pemantauan, Antisipasi Karhutla Gunung Butak
PW SEMMI SULSEL KECAM SIKAP BINTANG WAHYU SAPUTRA: JANGAN AJARKAN KADER MEMBANGUN SEKAT DI TUBUH SEMMI
Zainal dan Adinda AIS Resmi Menikah, Awali Perjalanan Rumah Tangga dengan Penuh Kebahagiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:59 WIB

Lebih dari 1.000 Peserta Ramaikan RUN IDI RUN, Sumenep Dorong Budaya Hidup Sehat

Minggu, 27 September 2026 - 21:08 WIB

PoU Sumenep Turun Jadi 4,63 Persen, Masuk Enam Terendah di Jawa Timur

Minggu, 27 September 2026 - 21:02 WIB

Patroli Gentong Polres Trenggalek Salurkan Air Bersih untuk Sekolah dan Tempat Ibadah

Minggu, 27 September 2026 - 21:00 WIB

Polresta Malang Kota Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Siswa, Polda Jatim Beri Pendampingan Korban

Minggu, 27 September 2026 - 16:10 WIB

Polres Gresik Gencarkan Inovasi Kopi Keliling, Bangun Kedekatan dengan Warga Ajak Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru