Polsek Sapudi Ungkap Kasus Pencurian Velg, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP Lintasmadura.id– Kepolisian Sektor (Polsek) Sapudi, Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian velg sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juli 2026.

 

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang suku cadang bekas kendaraan bermotor milik Baidawi, yang berlokasi di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sapudi memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Zaini yang mengaku telah membeli 11 buah velg sepeda motor dari seorang pria berinisial MN alias Nong. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam.

 

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil seluruh velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang bekas tersebut.

 

Dari hasil pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 buah velg sepeda motor serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian.

 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sumenep dan Polsek Sapudi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Sapudi.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap tersangka, serta melanjutkan proses penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih dari 1.000 Peserta Ramaikan RUN IDI RUN, Sumenep Dorong Budaya Hidup Sehat
PoU Sumenep Turun Jadi 4,63 Persen, Masuk Enam Terendah di Jawa Timur
Patroli Gentong Polres Trenggalek Salurkan Air Bersih untuk Sekolah dan Tempat Ibadah
Polresta Malang Kota Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Siswa, Polda Jatim Beri Pendampingan Korban
Polres Gresik Gencarkan Inovasi Kopi Keliling, Bangun Kedekatan dengan Warga Ajak Jaga Kamtibmas
Polres Blitar dan Tim Gabungan Intensifkan Patroli Pemantauan, Antisipasi Karhutla Gunung Butak
PW SEMMI SULSEL KECAM SIKAP BINTANG WAHYU SAPUTRA: JANGAN AJARKAN KADER MEMBANGUN SEKAT DI TUBUH SEMMI
Zainal dan Adinda AIS Resmi Menikah, Awali Perjalanan Rumah Tangga dengan Penuh Kebahagiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:59 WIB

Lebih dari 1.000 Peserta Ramaikan RUN IDI RUN, Sumenep Dorong Budaya Hidup Sehat

Minggu, 27 September 2026 - 21:08 WIB

PoU Sumenep Turun Jadi 4,63 Persen, Masuk Enam Terendah di Jawa Timur

Minggu, 27 September 2026 - 21:02 WIB

Patroli Gentong Polres Trenggalek Salurkan Air Bersih untuk Sekolah dan Tempat Ibadah

Minggu, 27 September 2026 - 21:00 WIB

Polresta Malang Kota Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Siswa, Polda Jatim Beri Pendampingan Korban

Minggu, 27 September 2026 - 16:10 WIB

Polres Gresik Gencarkan Inovasi Kopi Keliling, Bangun Kedekatan dengan Warga Ajak Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru