SUMENEP Lintasmadura.id– Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen menjadikan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai momentum memperkuat tata kelola bantuan perumahan sekaligus memulihkan kepercayaan pemerintah pusat yang sempat terganggu akibat kasus korupsi BSPS beberapa tahun lalu.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 di Aula Potre Koneng Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026). Kegiatan itu dihadiri camat, kepala desa, tenaga pendamping, operator program, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam arahannya, Sekda mengingatkan seluruh pelaksana program agar menjadikan kasus penyimpangan yang pernah terjadi sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bersama. Menurutnya, setiap pihak yang terlibat harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga integritas serta memastikan bantuan negara tersalurkan sesuai ketentuan.
Ia mengakui bahwa kasus korupsi BSPS yang mencuat sebelumnya masih menyisakan perhatian dan kehati-hatian dari pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan ke daerah. Karena itu, pelaksanaan BSPS tahun ini harus mampu menunjukkan bahwa Kabupaten Sumenep siap menjalankan program secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kepercayaan tidak bisa diperoleh secara instan. Kita harus membuktikannya melalui pelaksanaan program yang bersih, profesional, dan berpihak kepada masyarakat penerima manfaat,” ujar Agus Dwi Saputra.
Sekda juga menegaskan tidak boleh ada praktik pemotongan bantuan, mark up anggaran, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat. Bantuan yang diberikan pemerintah, kata dia, merupakan hak masyarakat yang wajib diterima secara utuh sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan BSPS bukan hanya diukur dari banyaknya rumah yang berhasil diperbaiki, melainkan juga dari kualitas pengelolaan program yang mampu menjaga kepercayaan publik serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara secara terbuka.
Ia mengajak seluruh unsur pelaksana untuk saling mengawasi dan mengingatkan satu sama lain agar setiap tahapan program berjalan sesuai prosedur. Sebab, berbagai persoalan besar sering kali berawal dari pelanggaran kecil yang dianggap sepele.
“Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya penyimpangan. Semua pihak harus memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga program ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Pada pelaksanaan tahun 2026, Program BSPS di Kabupaten Sumenep akan menyasar 622 unit rumah yang tersebar pada tahap 5 dan tahap 7. Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat dapat berjalan optimal sekaligus menjadi bukti bahwa tata kelola bantuan pemerintah di daerah semakin baik, transparan, dan profesional.
Sosialisasi Program BSPS 2026 turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Riski Erlazuardi, jajaran OPD, para camat, kepala desa, tenaga pendamping, serta operator program BSPS.



