SUMENEP, Lintasmadura.id – Keberadaan tiang jaringan telekomunikasi lama di Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi perhatian. Pasalnya, tiang pengganti disebut telah terpasang, namun tiang lama masih terlihat berdiri di lokasi.
Kondisi tersebut terpantau pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ketika awak media Lintasmadura.id melintas di kawasan tersebut.
Keberadaan tiang lama yang belum diturunkan dinilai perlu segera mendapat perhatian, terutama karena fasilitas tersebut berada di area yang dilalui masyarakat. Aspek keselamatan pengguna jalan menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan dalam penataan jaringan telekomunikasi di ruang publik.
Menanggapi kondisi tersebut, Biro Hukum Lintasmadura.id melalui Adv. H. Nurul Hidayatullah, SH., turut menyoroti keberadaan tiang lama yang masih berada di lokasi.
Biro Hukum Lintasmadura.id menyatakan akan melayangkan surat kepada pihak Telkom Sumenep untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong adanya penanganan terhadap tiang jaringan yang sudah tidak digunakan tersebut.
Surat tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh kejelasan mengenai status tiang lama, termasuk alasan belum dilakukan penurunan meskipun tiang pengganti telah tersedia.
“Persoalan ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut fasilitas yang berada di ruang publik dan berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” kata Adv. H. Nurul Hidayatullah, SH., dari Biro Hukum Lintasmadura.id.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Telkom Sumenep terkait kondisi tiang tersebut maupun rencana penanganannya.
Lintasmadura.id membuka ruang bagi pihak Telkom untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang mengenai persoalan tersebut.












