LESPER dan PWRI Lampung Tengah Desak KPK Dalami Peran Komang Koheri dalam Kasus Fee Proyek

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH,Lintasmadura.id — Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampung Tengah serta Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Tengah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Sorotan itu muncul setelah KPK mengungkap dugaan adanya pungutan atau fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

 

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ardito Wijaya diduga mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa melalui sejumlah pihak. Dari praktik tersebut, KPK menyebut Ardito diduga menerima fee sekitar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan pada periode Februari hingga November 2025.

 

KPK juga menyebut uang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar. Sementara itu, total penerimaan yang diduga diterima Ardito dalam perkara tersebut mencapai Rp5,75 miliar, termasuk Rp500 juta yang disebut sebagai dana operasional bupati.

 

Atas fakta tersebut, Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Ferry Arief dan Ketua LESPER Lampung Tengah Bustamhadi meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Mereka mendorong KPK mendalami seluruh aliran dana serta pihak yang mengetahui, menerima, atau memiliki keterkaitan dengan penggunaan uang tersebut.

 

“Jika dalam proses penyidikan maupun persidangan ditemukan fakta yang berkaitan dengan pihak lain, maka seluruhnya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum,” ujar Ferry.

 

Salah satu pihak yang diminta untuk didalami adalah I Komang Koheri, yang merupakan pasangan Ardito Wijaya dalam Pilkada Lampung Tengah 2024.

 

Desakan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya keterlibatan Komang Koheri dalam perkara. Hingga kini, KPK belum menetapkan Komang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Sebelumnya, KPK telah menyatakan kemungkinan memanggil Komang Koheri apabila keterangannya diperlukan dalam proses pembuktian. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya.

 

Komang sendiri kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah setelah Ardito Wijaya menjalani proses hukum. Penugasan tersebut berlangsung sejak Desember 2025.

 

Menurut Ferry, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan penting dilakukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai asal-usul, penggunaan, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Kalau memang ada fakta atau informasi yang mengarah kepada pihak lain, silakan diperiksa secara profesional. Kami mendorong proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” katanya.

 

Selain dugaan penggunaan fee proyek untuk pelunasan pinjaman kampanye, perhatian juga diarahkan pada dugaan aliran uang kepada pihak lain. Karena itu, LESPER dan PWRI meminta KPK mengungkap seluruh rangkaian perkara secara transparan berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan.

 

Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada perkara yang telah terungkap saat operasi tangkap tangan, tetapi juga mengurai kemungkinan keterkaitan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum harus dilakukan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti keterlibatan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan,” ujar Ferry.

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.

 

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang mekanisme pengondisian proyek, aliran dana, serta pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan perkara tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEREMPUAN DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA DI TANAH TEGAL DESA LOBUK, POLSEK BLUTO LAKUKAN PENANGANAN
DPMD Sumenep Bangun Kekompakan Lewat Family Gathering di Pantai Badur
42 Gerai Koperasi Merah Putih di Sumenep Mulai Diverifikasi Sebelum Serah Terima
Pilkades Sumenep 2027, DPMD Matangkan Opsi E-Voting
Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme
Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Resmi Dilantik Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bandung Siap Mengabdi Untuk Kemajuan Desa. 
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Miras di Toko Kelontong Bangselok
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:01 WIB

LESPER dan PWRI Lampung Tengah Desak KPK Dalami Peran Komang Koheri dalam Kasus Fee Proyek

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

PEREMPUAN DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA DI TANAH TEGAL DESA LOBUK, POLSEK BLUTO LAKUKAN PENANGANAN

Kamis, 24 September 2026 - 13:11 WIB

DPMD Sumenep Bangun Kekompakan Lewat Family Gathering di Pantai Badur

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

42 Gerai Koperasi Merah Putih di Sumenep Mulai Diverifikasi Sebelum Serah Terima

Kamis, 24 September 2026 - 11:18 WIB

Pilkades Sumenep 2027, DPMD Matangkan Opsi E-Voting

Berita Terbaru

Nasional

Pilkades Sumenep 2027, DPMD Matangkan Opsi E-Voting

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:18 WIB