SUMENEP, Lintasmadura.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai memastikan kesiapan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) melalui verifikasi dan validasi (verval) terhadap 42 gerai yang telah dibangun.
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik gerai beserta kelengkapan fasilitasnya dengan komponen pembangunan yang telah ditetapkan. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum fasilitas diserahterimakan kepada pemerintah desa.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, 42 gerai tersebut merupakan data yang diterima dari pelaksana pembangunan dan telah tercatat dalam sistem aplikasi.
Menurutnya, penyelesaian pekerjaan pembangunan belum serta-merta membuat proses serah terima dapat dilakukan. Tim kabupaten tetap turun langsung untuk memastikan kesesuaian hasil pekerjaan di lapangan.
“Tim verifikasi dan validasi kabupaten turun ke lapangan. Ini untuk melakukan verifikasi dan validasi hasil pembangunan gerai beserta peralatannya,” kata Ramli.
Verval melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Selain DKUPP, terdapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Unsur pemerintah desa dan kelurahan juga dilibatkan dalam proses pemeriksaan. Tim melakukan pengecekan langsung dengan mencocokkan kondisi fasilitas yang tersedia dengan daftar komponen pembangunan.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar bangunan gerai. Sejumlah fasilitas penunjang operasional koperasi turut menjadi perhatian, mulai dari kendaraan operasional, kamera pengawas atau CCTV, display, pendingin ruangan, hingga peralatan lainnya.
“Fasilitas yang diperiksa meliputi kendaraan operasional, CCTV, display, pendingin ruangan, hingga peralatan lain yang tercantum dalam komponen pembangunan,” ujar Ramli.
Hasil verval nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses serah terima fasilitas. Setelah tahapan pemeriksaan selesai, hasil pembangunan akan diserahkan kepada pemerintah desa untuk selanjutnya diteruskan kepada pengurus koperasi.
Ramli menekankan bahwa gerai merupakan fasilitas pendukung, bukan satu-satunya syarat bagi KMP untuk menjalankan aktivitasnya. Selama koperasi telah memiliki legalitas, kegiatan operasional tetap dapat berjalan.
“Gerai itu hanya salah satu sarana pendukung. Tanpa gerai pun, hakikatnya KMP sudah dapat melaksanakan operasionalisasi kegiatan sesuai legalitas yang dimiliki,” tandasnya.












