Polrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, Amankan 9 Tersangka

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA Lintasmadura.id– Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus sembilan anggota sindikat penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM. Komplotan spesialis ini dibekuk di dua hotel kawasan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026) dini hari.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pemetaan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pendalaman terhadap jaringan yang kerap merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

 

“Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan para pelaku di dua hotel berbeda di Jalan Samudra. Dari dua lokasi tersebut, total sembilan orang berhasil kami amankan,” kata AKP Hadi kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

 

Berdasarkan pemeriksaan, komplotan ini teridentifikasi telah beraksi di Surabaya dengan akumulasi kerugian korban mencapai Rp.116 juta dengan rincian Dua kali aksi di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026, korban asal Trenggalek rugi Rp.60 juta dan 14 Januari 2026 korban asal Kalimantan rugi Rp.40 juta dan di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026 korban asal Jakarta rugi Rp16 juta.

 

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini berbagi peran dengan rapi. Pelaku berinisial F berpura-pura menjadi warga Kalimantan, E menyamar sebagai “Andi” untuk menjerat korban sejak di Jakarta, AA mengaku sebagai warga Brunei Darussalam, dan I bertindak sebagai sopir.

 

“Saat ini, Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang masuk dalam DPO,” ujar AKP Hadi.

 

Sementara itu untuk sembilan tersangka yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif beserta pendalaman barang bukti berupa rekaman CCTV, riwayat transaksi, dan komunikasi telepon.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pencurian dan penipuan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima
DALAMI DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK JALAN RP14,9 MILIAR, KEJARI LAMPUNG TENGAH GELEDAH DAN SITA DOKUMEN DI KANTOR BMBK
WARGA TEMUKAN MAYAT DI PINGGIR PANTAI PAKANDANGAN BARAT, POLRESTA SUMENEP LAKUKAN PENANGANAN DAN PENYELIDIKAN
Mayat Laki-Laki Ditemukan di Pesisir Pekandangan Barat, Polisi Selidiki Identitas Korban
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Lintasmadura.id Sampaikan Apresiasi untuk Polantas
Kapolresta Sumenep Pimpin Apel HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Tekankan Pelayanan Humanis dan Kamseltibcarlantas
Polwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa Aksi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:59 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul

Rabu, 23 September 2026 - 07:57 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Rabu, 23 September 2026 - 06:22 WIB

DALAMI DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK JALAN RP14,9 MILIAR, KEJARI LAMPUNG TENGAH GELEDAH DAN SITA DOKUMEN DI KANTOR BMBK

Selasa, 22 September 2026 - 21:58 WIB

WARGA TEMUKAN MAYAT DI PINGGIR PANTAI PAKANDANGAN BARAT, POLRESTA SUMENEP LAKUKAN PENANGANAN DAN PENYELIDIKAN

Selasa, 22 September 2026 - 19:09 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan di Pesisir Pekandangan Barat, Polisi Selidiki Identitas Korban

Berita Terbaru