Dugaan komplotan mafia bbm sepedah motor thunder marak di wilayah Lumajang

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG,lintasmadura.id-Kasus penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite menggunakan sepeda motor Thunder tidak pernah ada hentinya di SPBU 54.673.19 Jl. Raya klaka Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Tanggal 11 sep 2026

Berdasarkan data yang dihimpun dibalik intrik permainan sindikat BBM Pertalite ini, akrab digunakan untuk dijual belikan kembali ke warung warung kelontong dengan harga lebih mahal.

Bahkan masyarakat Di abaikan se akan” mereka memberi jalur kusus untu para penguras bbm bersubsidi

Modusnya menggunakan motor Thunder membeli Pertalite ke SPBU isi 100 rb dilakukan secara berulang ulang. Fenomena ini bukan rahasia, bahkan sampai titik lokasi menimbun sangat mudah dijumpai.

Pengakuan dari pihak pengangsu bbm subsidi mereka pertengki kasih uang 1000 rupiah untuk operator biar aksi lancar

Pertalite yang sudah didapat kemudian ditimbun kedalam jerigen di samping warung yang lokasi tidak jauh dari SPBU. Usut punya usut, sindikat motor Thunder itu mudah mendapatkan Pertalite karena tidak ada batasan pengisian. Terlebih lagi sudah memiliki barcode statis yang disediakan oleh pihak SPBU.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan sepeda motor (seperti Suzuki Thunder yang berkapasitas tangki besar) untuk pelangsiran berulang dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Selain hukuman pidana bagi oknum yang terlibat, Pertamina Patra Niaga secara konsisten menjatuhkan sanksi operasional langsung kepada SPBU nakal yang ketahuan melayani transaksi kode QR secara berulang (pelangsiran): [1, 2]

• Surat Peringatan Tertulis untuk pelanggaran awal.

• Pencabutan Alokasi / Penghentian Suplai BBM Subsidi (skorsing) selama beberapa minggu hingga beberapa bulan. Selama masa ini, pom bensin hanya diizinkan menjual BBM non-subsidi.

• Pemasangan Spanduk Pembinaan di lokasi SPBU agar diketahui masyarakat luas.

• Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sebagai langkah pemecatan permanen jika pom bensin melakukan pelanggaran berat secara berulang kali.

(WER/UKI BIMA PRATAMA)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pramuka ke-65, Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan
Kapolsek Tamalate Safari Jumat Keliling, titip Pesan Kamtibmas
Sambung Roso di Saronggi, Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Forkopimcam, Tokoh Masyarakat dan 14 Kepala Desa
Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71
Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan
Bupati Sampang dan PT Garam Bersatu Jaga Kebersihan Pantai Camplong
Nelayan di Camplong Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap 7 Jam Kemudian
Warga Dilanda Krisis Air Bupati Sampang Pastikan Bantuan Mengalir ke Daerah Terdampak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 06:19 WIB

Kapolsek Tamalate Safari Jumat Keliling, titip Pesan Kamtibmas

Sabtu, 12 September 2026 - 06:12 WIB

Sambung Roso di Saronggi, Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Forkopimcam, Tokoh Masyarakat dan 14 Kepala Desa

Sabtu, 12 September 2026 - 06:06 WIB

Dugaan komplotan mafia bbm sepedah motor thunder marak di wilayah Lumajang

Jumat, 11 September 2026 - 14:08 WIB

Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71

Berita Terbaru