GRESIK,lintasmadura.id-Kasus penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite menggunakan sepeda motor Thunder tidak pernah ada hentinya di Jl. Raya Roomo No.76, Maduran, Tlogopojok, Kec. Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61151
Berdasarkan data yang dihimpun dibalik intrik permainan sindikat BBM Pertalite ini, akrab digunakan untuk dijual belikan kembali ke warung warung kelontong dengan harga lebih mahal.
Modusnya menggunakan motor Thunder membeli Pertalite ke SPBU isi 100 rb dilakukan secara berulang ulang. Fenomena ini bukan rahasia, bahkan sampai titik lokasi menimbun sangat mudah dijumpai.
Pengakuan dari pihak pengangsu bbm subsidi mereka pertengki kasih uang 1000 rupiah untuk operator
Pertalite yang sudah didapat kemudian ditimbun kedalam jerigen di samping warung yang lokasi tidak jauh dari SPBU. Usut punya usut, sindikat motor Thunder itu mudah mendapatkan Pertalite karena tidak ada batasan pengisian. Terlebih lagi sudah memiliki barcode statis yang disediakan oleh pihak SPBU.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan sepeda motor (seperti Suzuki Thunder yang berkapasitas tangki besar) untuk pelangsiran berulang dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Selain hukuman pidana bagi oknum yang terlibat, Pertamina Patra Niaga secara konsisten menjatuhkan sanksi operasional langsung kepada SPBU nakal yang ketahuan melayani transaksi kode QR secara berulang (pelangsiran): [1, 2]
* Surat Peringatan Tertulis untuk pelanggaran awal.
*
* Pencabutan Alokasi / Penghentian Suplai BBM Subsidi (skorsing) selama beberapa minggu hingga beberapa bulan. Selama masa ini, pom bensin hanya diizinkan menjual BBM non-subsidi.
*
* Pemasangan Spanduk Pembinaan di lokasi SPBU agar diketahui masyarakat luas.
*
* Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sebagai langkah pemecatan permanen jika pom bensin melakukan pelanggaran berat secara berulang kali.
(WER/UKI BIMA PRATAMA)












