Kapolres Aryo Bongkar Modus Penggelapan di KSP, Uang Angsuran Nasabah Raib Ratusan Juta Rupiah

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO Lintasmadura.id– Kepercayaan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Polres Bondowoso berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan uang angsuran nasabah dan penggadaian aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tanggal 19 Juni 2026.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan dunia usaha dari tindak pidana yang merugikan banyak pihak.

 

Tersangka dalam perkara ini adalah Arief Panca Nurul Hidayat alias Panca alias AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kantor KSP Multi Daya Sentosa Jatim yang berlokasi di Ruko AB Perumahan Poncogati Regency, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.

 

Saat tim audit internal yang dipimpin Saiful Anwar melakukan pemeriksaan lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara pembayaran angsuran yang diakui sejumlah nasabah dengan pencatatan administrasi di kantor. Beberapa nasabah mengaku telah membayar angsuran kepada petugas lapangan, namun dana tersebut tidak pernah masuk ke kas koperasi.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka yang bertugas menagih angsuran secara langsung kepada nasabah diduga tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada perusahaan. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang merupakan aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim.

 

Akibat perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp237.041.701.

 

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo bernomor polisi P 6302 BN, satu lembar kwitansi tanda terima, satu bendel hasil audit internal, serta satu bendel tangkapan layar bukti transfer. Sementara satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga telah digadaikan masih dalam proses pencarian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.

 

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah lembaga keuangan maupun koperasi, agar lebih peka terhadap setiap hal yang mencurigakan sejak awal.

 

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mengabaikan tanda tanda yang mencurigakan dalam setiap transaksi keuangan. Pastikan setiap pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan selalu meminta bukti pembayaran yang sah. Apabila menemukan kejanggalan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sedini mungkin. Kepekaan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat tindak pidana seperti ini,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media masbhabinnews.

 

Kapolres menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan aset inventaris yang diduga telah digadaikan agar dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa setiap penyalahgunaan kepercayaan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya saling peduli, berani melapor, dan tidak menunda ketika menemukan indikasi penyimpangan, sehingga potensi kerugian dapat dicegah sebelum semakin meluas|

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

42 Gerai Koperasi Merah Putih di Sumenep Mulai Diverifikasi Sebelum Serah Terima
Pilkades Sumenep 2027, DPMD Matangkan Opsi E-Voting
Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme
Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Resmi Dilantik Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bandung Siap Mengabdi Untuk Kemajuan Desa. 
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Miras di Toko Kelontong Bangselok
Luas Tanam Baru 12.836 Hektare, Sumenep Percepat Program Swasembada Pangan
Kapolres Madiun Kota Apresiasi Massa PSHT dalam Menyampaikan Aspirasi, Aksi Damai Berakhir Kondusif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

42 Gerai Koperasi Merah Putih di Sumenep Mulai Diverifikasi Sebelum Serah Terima

Kamis, 24 September 2026 - 11:18 WIB

Pilkades Sumenep 2027, DPMD Matangkan Opsi E-Voting

Kamis, 24 September 2026 - 10:03 WIB

Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme

Kamis, 24 September 2026 - 10:00 WIB

Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 20:09 WIB

Resmi Dilantik Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bandung Siap Mengabdi Untuk Kemajuan Desa. 

Berita Terbaru

Nasional

Pilkades Sumenep 2027, DPMD Matangkan Opsi E-Voting

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:18 WIB