Tulungagung Lintasmadura.id – Kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tulungagung telah terjadi sebanyak enam kali. Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung mendapati bahwa dugaan keracunan disebabkan karena pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
Apalagi enam SPPG yang mendistribusikan MBG ternyata belum mengantongi Sertifikai Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Ya sebagian besar seperti itu (SPPG, red) belum ada SLHSnya,” ujar Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Tulungagung, Mamik Hidayah, (03/08/2026).
Menurutnya, kasus keracunan MBG yang sudah terjadi di Tulungagung memang disebabkan pelanggaran SOP. Sehingga operasional SPPG tidak dijalankan dengan baik.
“Jadi sedikit banyak SOP itu mempengaruhi, jika SOP tidak dijalankan dengan baik, maka akan terjadi insiden,” terangnya.
Dia mencontohkan, SOP yang paling sederhana adalah membedakan pintu masuk keluar antara barang kotor dan bersih. Apabila jalur dijadikan satu, tentu menyebabkan kontaminasi silang yang berdampak pada makanan.
“Itu salah satu SOP yang dilanggar SPPG,” jelasnya.
Kendatidemikian, izin SLHS juga harus menjadi prioritas SPPG. Mirisnya, dari 129 SPPG di Tulungagung baru 69 SPPG yang sudah mengantongi izin SLHS. Sisanya SPPG tetap beroperasi memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
“SLHS yang sudah terbit ada 69 SPPG. Sedangkan 30 SPPG masih mengunggu verifikasi. Sisanya belum mengajukan sama sekali,” paparnya.
Menurut Mamik, SLHS merupakan persyaratan penting bagi SPPG karena berkaitan dengan izin layak senitasi, limbah dan kesehatan lingkungan. Apabila semua persyaratan tercukupi, hanya butuh 10 hari hingga izin SLHS terbit.
“Kami sudah sampaikan berulang kali kepada semua SPPG agar segera mengurus SLHS,” pungkasnya.
(jnt).












