Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO – Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari Dua tahun, pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan
Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap tersangka berinisial MFR (23) pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya, tersangka MFR sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,”terang Iptu Wawan, Rabu (20/5/26).

Kasus bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum.

Berkat penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana yang berusaha melarikan diri dari proses hukum.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.

“Laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang ke kantor Polisi terdekat, maka kami akan tindaklanjuti,” ujar Iptu Wawan.

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Educreatif Hardiknas-Harkitnas 2026 Jadi Ajang Pelajar Sumenep Tunjukkan Prestasi dan Kreativitas
Pembawa Bendera Upacara Hardiknas-Harkitnas 2026 di Sumenep Jadi Sorotan, Siswi SMAN 1 Tampil Penuh Percaya Diri
Patroli Dialogis Polres Pelabuhan Tanjungperak Imbau Warga di Pesisir Surabaya Antisipasi Banjir Rob
Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe
Polda Jatim Gelar Rakernis Humas,Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Manajemen Media
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Halo dunia!

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:26 WIB

Educreatif Hardiknas-Harkitnas 2026 Jadi Ajang Pelajar Sumenep Tunjukkan Prestasi dan Kreativitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:17 WIB

Pembawa Bendera Upacara Hardiknas-Harkitnas 2026 di Sumenep Jadi Sorotan, Siswi SMAN 1 Tampil Penuh Percaya Diri

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:12 WIB

Patroli Dialogis Polres Pelabuhan Tanjungperak Imbau Warga di Pesisir Surabaya Antisipasi Banjir Rob

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:09 WIB

Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB