Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG Lintasmadura.id – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api dan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

 

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UG dan SB, warga Kecamatan Yosowilangun, serta RN, warga Kecamatan Tempeh, yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian.

 

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menemukan sejumlah potongan rel kereta api disembunyikan di semak-semak di sekitar lahan tebu.

 

“Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Ipda Suprapto, Sabtu (30/5/26).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

 

Hasilnya, pada dini hari petugas mendapati Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan.

 

“Petugas melakukan pemantauan dan saat pelaku datang mengambil barang bukti menggunakan mobil pikap, keduanya langsung diamankan di lokasi,”kata Ipda Suprapto.

 

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang antara 2,5 hingga 3 meter.

 

Selain itu, Polisi juga menyita tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan untuk memotong rel kereta api tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memotong rel menggunakan gergaji besi manual.

 

Setelah berhasil dipotong, rel kemudian disembunyikan di semak-semak sebelum diangkut menggunakan kendaraan.

 

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang penadah berinisial RN.

 

Polisi menemukan fakta bahwa potongan rel hasil curian tersebut dijual kepada RN dengan harga sekitar Rp.4.000 per kilogram.

 

“Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel tersebut juga diketahui merupakan milik tersangka penadah,” ungkap Ipda Suprapto.

 

Lebih lanjut, Ipda Suprapto menjelaskan bahwa rel kereta api yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Kecamatan Yosowilangun sehingga tidak mengganggu operasional maupun perjalanan kereta api.

 

“Itu merupakan jalur yang sudah tidak aktif, sehingga tidak berdampak terhadap perjalanan kereta api,” tegasnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka UG dan SB dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

Sementara tersangka RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

 

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih Prestasi di MNV 2026, Bappeda Sumenep Dorong Jajaran Terus Berinovasi
Hari Pramuka ke-65, Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan
Kapolsek Tamalate Safari Jumat Keliling, titip Pesan Kamtibmas
Sambung Roso di Saronggi, Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Forkopimcam, Tokoh Masyarakat dan 14 Kepala Desa
Dugaan komplotan mafia bbm sepedah motor thunder marak di wilayah Lumajang
Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71
Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan
Bupati Sampang dan PT Garam Bersatu Jaga Kebersihan Pantai Camplong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:38 WIB

Raih Prestasi di MNV 2026, Bappeda Sumenep Dorong Jajaran Terus Berinovasi

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 06:19 WIB

Kapolsek Tamalate Safari Jumat Keliling, titip Pesan Kamtibmas

Sabtu, 12 September 2026 - 06:12 WIB

Sambung Roso di Saronggi, Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Forkopimcam, Tokoh Masyarakat dan 14 Kepala Desa

Sabtu, 12 September 2026 - 06:06 WIB

Dugaan komplotan mafia bbm sepedah motor thunder marak di wilayah Lumajang

Berita Terbaru