Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO Lintasmadura.id – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di minimarket wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

“Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang,” ujar AKP Aldhino, Sabtu (30/5/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang itu berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB.

Setibanya di lokasi, ia memanjat tembok toko dan merusak plafon menggunakan pisau lipat kecil.

“Aksi pencurian terekam kamera CCTV toko yang menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan tersangka,” ungkap AKP Aldhino.

Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekira pukul 10.00 WIB.

“Saat kami periksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Aldhino.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan juga, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dimana pelaku pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2020 dan 1,5 tahun pada 2024 untuk kasus yang serupa.

“Jadi pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka,”terang AKP Aldhino.

Menurut pengakuan tersangka, ia mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga.

“Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau, agar pemilik usaha dan minimarket meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari.

Polres Mojokerto Polda Jatim juga akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah aksi serupa terulang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih Prestasi di MNV 2026, Bappeda Sumenep Dorong Jajaran Terus Berinovasi
Hari Pramuka ke-65, Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan
Kapolsek Tamalate Safari Jumat Keliling, titip Pesan Kamtibmas
Sambung Roso di Saronggi, Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Forkopimcam, Tokoh Masyarakat dan 14 Kepala Desa
Dugaan komplotan mafia bbm sepedah motor thunder marak di wilayah Lumajang
Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71
Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan
Bupati Sampang dan PT Garam Bersatu Jaga Kebersihan Pantai Camplong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:38 WIB

Raih Prestasi di MNV 2026, Bappeda Sumenep Dorong Jajaran Terus Berinovasi

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 06:19 WIB

Kapolsek Tamalate Safari Jumat Keliling, titip Pesan Kamtibmas

Sabtu, 12 September 2026 - 06:12 WIB

Sambung Roso di Saronggi, Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Forkopimcam, Tokoh Masyarakat dan 14 Kepala Desa

Sabtu, 12 September 2026 - 06:06 WIB

Dugaan komplotan mafia bbm sepedah motor thunder marak di wilayah Lumajang

Berita Terbaru