PAMEKASAN Lintasmadura.id— Kuasa hukum Marsokah, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, mendatangi penyidik untuk mempertanyakan keabsahan penahanan terhadap kliennya.
Kuasa hukum tersangka, Achmad Suhairi, SH., mengatakan, kedatangannya berkaitan dengan masa penahanan kliennya yang telah berakhir pada 29 September 2026.
Menurutnya, pihaknya meminta agar penyidik menguji keabsahan penahanan yang telah dilakukan terhadap tersangka selama 20 hari.
“Hal yang kami datangi kepada penyidik hari ini karena itu yang diuji mengenai berlakunya penahanan selama 20 hari. Surat perintah penahanan tersebut berakhir di tanggal 29 kemarin,” kata Achmad, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu keputusan terkait permohonan yang diajukan. Achmad juga mempersoalkan dokumen administrasi penahanan yang menurutnya belum diterima oleh pihaknya.
“Ini masih menunggu putusan berkaitan persoalan hari ini. Ini persoalan yang berbeda, artinya klien kami ditahan tanpa surat-surat yang semestinya kami terima, terhitung sejak pukul 00.01 tadi malam sampai sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 46 tahun dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan dua warga Desa Bicorong berinisial M dan T.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026.
Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
“Benar mas, kami telah menerima Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban beralamat Penganten dengan dua orang terlapor berinisial M dan T,” ujar Yoni saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Sementara itu, terkait keberatan kuasa hukum mengenai masa dan administrasi penahanan tersangka, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan terkait permohonan yang diajukan kuasa hukum mengenai keabsahan penahanan tersebut.












