Ach Suhairi Datangi Penyidik Polres Pamekasan, Baca Selengkapnya 

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN Lintasmadura.id— Kuasa hukum Marsokah, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, mendatangi penyidik untuk mempertanyakan keabsahan penahanan terhadap kliennya.

 

Kuasa hukum tersangka, Achmad Suhairi, SH., mengatakan, kedatangannya berkaitan dengan masa penahanan kliennya yang telah berakhir pada 29 September 2026.

Menurutnya, pihaknya meminta agar penyidik menguji keabsahan penahanan yang telah dilakukan terhadap tersangka selama 20 hari.

 

“Hal yang kami datangi kepada penyidik hari ini karena itu yang diuji mengenai berlakunya penahanan selama 20 hari. Surat perintah penahanan tersebut berakhir di tanggal 29 kemarin,” kata Achmad, Rabu (30/9/2026).

 

Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu keputusan terkait permohonan yang diajukan. Achmad juga mempersoalkan dokumen administrasi penahanan yang menurutnya belum diterima oleh pihaknya.

 

“Ini masih menunggu putusan berkaitan persoalan hari ini. Ini persoalan yang berbeda, artinya klien kami ditahan tanpa surat-surat yang semestinya kami terima, terhitung sejak pukul 00.01 tadi malam sampai sekarang,” ujarnya.

 

Sebelumnya, seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 46 tahun dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan seksual.

 

Peristiwa tersebut diduga melibatkan dua warga Desa Bicorong berinisial M dan T.

 

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026.

Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

 

“Benar mas, kami telah menerima Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban beralamat Penganten dengan dua orang terlapor berinisial M dan T,” ujar Yoni saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

 

Sementara itu, terkait keberatan kuasa hukum mengenai masa dan administrasi penahanan tersangka, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan terkait permohonan yang diajukan kuasa hukum mengenai keabsahan penahanan tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Unit Sepeda Motor Raib Di Gondol Maling, Warga Sari Rejo Resah: Polsek Medan Baru Mulai Selidiki
Pengajian Umum dan Haul Makam Loloran Digelar 8 Oktober 2026, Hadirkan Dua Penceramah CAMP­LONG,
Polres Bondowoso Distribusikan Air Bersih Bantu Warga Taman Krocok Hadapi Kemarau Panjang
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tingkatkan Kepatuhan dan Tekan Polusi melalui Operasi Gabungan
Wakil Rakyat Kepulauan Dorong Pembangunan Jalan Sapudi dan Raas Lebih Maksimal
Tiang Telkom Roboh di Karanganyar Kalianget, Warga Soroti Sejumlah Tiang yang Keropos
Antusias Warga Padati SPBU Batuan, Program BBM Gratis Bareng Bang Ali Disambut Ratusan Pengendara
RUU Perampasan Aset Disorot, Slamet Ariyadi Minta Kewenangan Aparat Tak Jadi Celah Penyalahgunaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:26 WIB

Dua Unit Sepeda Motor Raib Di Gondol Maling, Warga Sari Rejo Resah: Polsek Medan Baru Mulai Selidiki

Rabu, 30 September 2026 - 21:14 WIB

Pengajian Umum dan Haul Makam Loloran Digelar 8 Oktober 2026, Hadirkan Dua Penceramah CAMP­LONG,

Rabu, 30 September 2026 - 19:43 WIB

Polres Bondowoso Distribusikan Air Bersih Bantu Warga Taman Krocok Hadapi Kemarau Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 19:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tingkatkan Kepatuhan dan Tekan Polusi melalui Operasi Gabungan

Rabu, 30 September 2026 - 18:54 WIB

Wakil Rakyat Kepulauan Dorong Pembangunan Jalan Sapudi dan Raas Lebih Maksimal

Berita Terbaru