SAMPANG, Lintasmadura.id — Seorang warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam, Minggu (20/9/2026) malam.
Korban diketahui berinisial MIS (50), seorang petani yang berdomisili di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu sedang duduk di teras rumah setelah mengupas kelapa. Tidak lama kemudian, terduga pelaku berinisial DL (25) yang disebut merupakan menantu korban datang ke lokasi.
DL diduga mengambil sebilah caluk yang berada di teras rumah dan kemudian mendatangi korban. Senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk menyerang korban hingga mengenai bagian leher sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Setelah kejadian, terduga pelaku disebut meninggalkan lokasi.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi korban untuk dibawa ke fasilitas kesehatan.
Tim URC Satreskrim Polres Sampang selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DL di sebuah musala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang disebut terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Kepolisian menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilatarbelakangi persoalan sakit hati. Namun, motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
(Redaksi)












